Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Rawamangun
Kasus: mayat, pembunuhan
Motif Pembunuhan Bos Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim: Sakit Hati karena Ditampar dan Dimarahi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Armunanto Hutahaean mengungkap apa yang menjadi motif ZA (35) yang merupakan seorang kuli bangunan membunuh bos ruko JS (69) di Rawamangun, Jakarta Timur.
Tak cukup membunuh saja, tersangka ZA juga mengecor jasar korban di saluran pembuangan di dalam ruko milik korban.
AKBP Armunanto menyebut, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena tersangka dimarahi dan ditampar oleh korban.
Terlebih saat kejadian korban juga ingin mengajak tersangka ke kantor polisi untuk melapor.
Karena adanya barang-barang atau peralatan tukang yang hilang selama tersangka bekerja di ruko korban.
"Berdasarkan penyelidikan kami jadi pelaku ini sakit hati karena dimarahi, ditampar oleh korban, ketika korban ini mengajak tersangka untuk melapor ke kantor polisi atas adanya barang-barang, peralatan tukang yang hilang di lokasi," kata AKBP Armunanto, dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).
Atas permintaan korban itu, tersangka pun menolak, ia justru meminta korban untuk membayar gajinya sebesar Rp 900 ribu.
"Namun si tukang ini menolak dan meminta dibayarkan gajinya sebesar Rp 900 ribu. Mendengar pernyataan tersebut, korban emosi kemudian memarahi dan menampar tersangka," imbuh AKBP Armunanto.
Setelah terjadi cekcok di antara korban dan tersangka, terjadilan aksi pemukulan yang berujung pembunuhan pada korban.
Kronologi Bos Ruko Dibunuh Kuli Bangunan
Insiden ini berawal pada 16 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari kediamannya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan pamit ke istrinya hendak mengecek pengerjaan renovasi ruko di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Di mana korban ini memiliki proyek yang dulunya merupakan tempat kafe dan mau direnovasi untuk dijadikan usaha lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Nicolas mengatakan pelaku diberikan kepercayaan oleh korban untuk menjadi mandor dan mengawasi kerja para kuli yang lain.
Korban mulai bekerja dengan pelaku sejak tahun 2023 dan menaruh kepercayaan yang begitu besar. Bahkan, pin ATM korban pun diberi tahu kepada pelaku.
Kemudian, ketika bertemu di ruko tersebut, korban bertanya ke pelaku soal penyebab terjadinya mogok kerja.
Di samping itu, ada beberapa barang bangunan yang hilang sehingga korban mengajak pelaku ke kantor polisi
Namun, ajakan itu ditolak oleh pelaku dan malah meminta upah kerjanya sebesar Rp900 ribu dibayarkan sehingga membuat korban emosi.
Nicolas menyebut korban menampar pelaku sebanyak dua kali. Tamparan pertama mengenai bagian pipi, sedangkan tamparan kedua ditangkis pelaku hingga membuat korban tersungkur lalu terjatuh.
Tak puas dengan menampar, korban malah berkata kasar ke pelaku yang membuatnya naik pitam dan memukul korban menggunakan batu berulang kali. Korban pun tak sadarkan diri.
"Tersangka mengambil batu hebel, dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala," kata ungkapnya.
Setelah mendapati korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya merenovasi ruko.
Pada sore hari, pelaku kembali mengecek kondisi dan diketahui JS telah meninggal dunia.
Kemudian, pada 17 Februari 2025 pelaku menyeret mayat korban dan memasukkannya ke saluran pembuangan.
Pada hari yang sama, pelaku mengirim uang senilai Rp 64 juta dari rekening korban kemudian dipindahkan ke rekeningnya.
Lalu, pada 18 Februari 2025, pelaku melihat jasad korban sudah dikerubungi lalat sehingga dia menutupnya dengan cara dicor pakai semen. Setelahnya, pelaku melapisinya dengan batu bata.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Jawa Tengah dengan uang yang dicurinya.
Istri Korban Lapor Polisi
Istri korban yang tak menemukan keberadaan suaminya lalu melaporkan orang hilang ke polisi pada 23 Februari 2024.
Polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku bersama korban dari rekaman CCTV yang ada di ruko.
Istri korban pun menaruh curiga kepada pelaku. Sehingga ketika tahu pelaku sudah kembali ke Jakarta pada 25 Februari, istri korban menjebaknya untuk datang ke kediaman korban dengan alibi ingin merenovasi rumah.
Akhirnya polisi menangkap pelaku di rumah korban pada 26 Februari.
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Nicolas.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Sentimen: negatif (100%)