Sentimen
Positif (95%)
27 Feb 2025 : 12.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Tokoh Terkait

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi - Halaman all

27 Feb 2025 : 12.43 Views 33

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta kepala daerah segera merampungkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung iklim investasi di daerah.

"Masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut," kata Nusron saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

Ia mengatakan dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali. Adapun dokumen ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, maka dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan. Dokumen ini penting sebagai salah satu rujukan mengurus izin berusaha.

“Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR,” jelasnya.

Selain itu, Nusron juga menekankan pentingnya kepala daerah memahami kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan data yang dikantonginya, tak sedikit lahan sawah yang beralih menjadi permukiman dan industri.

Karena itu, kebijakan LSD merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah. Upaya ini juga untuk mendukung ketahanan pangan.

Perizinan LSD diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Pihaknya juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai pemetaan wilayah. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD.

Nusron juga membeberkan berbagai persoalan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal itu seperti potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Tanah ini bakal didistribusikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria.

Langkah tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

“Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A, si B-nya adalah Bapak/Ibu sekalian,” pungkasnya.

Sentimen: positif (95.5%)