Sentimen
Negatif (99%)
27 Feb 2025 : 13.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung, Denpasar

Kasus: pencurian

Curi 2 Laptop di Bali, Guru Asal Australia Divonis 5 Bulan Penjara Denpasar 27 Februari 2025

27 Feb 2025 : 13.44 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Curi 2 Laptop di Bali, Guru Asal Australia Divonis 5 Bulan Penjara
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        27 Februari 2025

Curi 2 Laptop di Bali, Guru Asal Australia Divonis 5 Bulan Penjara Tim Redaksi DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Australia, Vanessa Louise Crimmins (45), divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (27/2/205). Turis asing ini duduk di kursi pesakitan karena mencuri dua buah laptop di sebuah tempat perbelanjaan di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada 30 Oktober 2024. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Gusti Ayu Akhiriyani menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh perempuan yang berprofesi sebagai guru di negara asalnya ini terbukti melanggar Pasal 362 jo 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Akhiriyani saat membacakan surat putusannya, Kamis. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita, yakni 8 bulan. Menanggapi putusan ini, baik Vanessa maupun JPU menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika terdakwa hendak berbelanja di tempat perbelanjaan di Jalan Subak Sari sekitar pukul 08.22 Wita. Saat melintas di depan toko, terdakwa melihat satu buah tas abu-abu berisi laptop merek HP yang tergeletak di atas kursi pengunjung. Lalu, muncul niat terdakwa untuk mengambil tas berisi laptop milik korban Ni Nyoman Ari tersebut. Setelah selesai berbelanja, terdakwa kembali melihat tas berwarna hitam berisi laptop Macbook Air M1 2020 milik korban Ardi Nurcahyadi di tempat yang sama. Terdakwa kembali mengambil tas berisi laptop tersebut tanpa persetujuan korban. "Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Ni Nyoman Ari dan Ardi Nurcahyadi mengalami kerugian sejumlah Rp 15 juta," kata JPU dalam dakwaannya.   Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.4%)