Sentimen
Positif (100%)
26 Feb 2025 : 13.35
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BRI

Besaran Dana PIP yang Cair 2025, Penuhi Kriteria Ini untuk Jadi Penerima Bantuan

26 Feb 2025 : 13.35 Views 28

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Besaran Dana PIP yang Cair 2025, Penuhi Kriteria Ini untuk Jadi Penerima Bantuan

PIKIRAN RAKYAT – Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk bantuan pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan dalam bentuk uang tunai pada PIP 2025 akan diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK).

Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Besaran Dana PIP 2025

Setiap jenjang pendidikan memperoleh bantuan dengan nominal yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya. Rincian bantuan PIP tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun, dengan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Siswa SMA/MA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, dengan kisaran Rp500.000 – Rp900.000 bagi siswa baru dan kelas akhir.

Dana ini ditujukan untuk membantu berbagai kebutuhan pendidikan siswa, termasuk pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, serta biaya transportasi ke sekolah.

Syarat dan Kriteria Penerima PIP 2025

Tidak semua siswa berhak menerima bantuan ini. PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim piatu, anak panti asuhan, korban bencana alam, serta siswa penyandang disabilitas. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang ingin melanjutkan pendidikan. Cara Mengecek Penerima dan Pencairan Dana PIP 2025

Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima PIP 2025, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id/. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Isikan hasil penjumlahan angka yang tertera pada kolom yang tersedia. Klik tombol “Cek Penerima” dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerimaan.

Jika terdaftar sebagai penerima, pencairan dana dapat dilakukan melalui bank mitra pemerintah seperti Bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, dana akan langsung ditransfer, sementara bagi yang belum memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan dengan membawa Kartu KIP, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK) ke bank yang ditunjuk.

Dengan adanya Program Indonesia Pintar ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus menempuh pendidikan tanpa terbebani masalah biaya, sehingga mereka dapat meraih masa depan yang lebih baik.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)