Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Firdaus Oiwobo Dijaga Ketat Tiga Pengawal Berseragam Semi Militer saat Datangi Bareskrim Polri - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Firdaus dijaga ketat tiga pengawal berseragam semi militer tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatatan, Rabu (26/2/2025).
Tiga pengawal Firdaus berdiri sigap disamping kanan kiri dan belakang.
Mereka memakai seragam lengan panjang dengan tulisan semi militer, di bagian belakang seragam tertulis 'pembasmi'.
Adapun kedatangan Firdaus untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelecehan terhadap persidangan (contempt of court).
"Agenda hari ini saya diperiksa atas laporan Humas Pengadilan (PN Jakut) yang dipanggil Bang Razman dengan kawan-kawan di situ ada nama saya," katanya.
Dia mengaku membawa sejumlah surat dan dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi kepada penyidik.
Firdaus menyatakan bahwa insiden di pengadilan merupakan konsekuensinya sebagai seorang advokat.
Menurutnya apa yang dilakukan di muka persidangan murni tindakan spontan.
"Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja," tambahnya.
Firdaus yang mengenakan batik warna hijau mengaku tidak menyalahkan pihak manapun.
"Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa," imbuhnya.
Pantauan Tribunnews.com, Firdaus datang lebih awal dari kliennya Razman Nasution yang berperkara kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.
Sentimen: positif (61.5%)