Sentimen
Positif (99%)
26 Feb 2025 : 10.21
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Diskon Listrik 50% Tidak Diperpanjang! Ini Penjelasan Lengkap dari PLN!

26 Feb 2025 : 10.21 Views 29

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Diskon Listrik 50% Tidak Diperpanjang! Ini Penjelasan Lengkap dari PLN!

PIKIRAN RAKYAT - Program diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA resmi berakhir pada 28 Februari 2025.

PT PLN (Persero) memastikan bahwa tidak ada perpanjangan atas program ini.

Mengapa Diskon Listrik Tidak Diperpanjang?

Keputusan untuk tidak memperpanjang diskon tarif listrik 50 persen diambil berdasarkan berbagai pertimbangan ekonomi dan kebijakan pemerintah. Beberapa alasan utama yang mendasari keputusan ini antara lain:

Menyesuaikan dengan Kebijakan Pemerintah

Diskon tarif listrik 50 persen merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang telah ditetapkan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Tidak adanya perpanjangan program ini mengikuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang sejak awal menetapkan bahwa diskon hanya berlaku dalam jangka waktu tersebut.

Konsekuensi Anggaran Negara

Pemberian diskon tarif listrik 50 persen berdampak signifikan terhadap anggaran negara. Program ini menyasar 81,42 juta pelanggan, yang berarti subsidi yang diberikan dalam dua bulan tersebut membutuhkan alokasi dana yang besar. Pemerintah belum mengalokasikan tambahan anggaran untuk memperpanjang program ini.

Kondisi Ekonomi Makro yang Stabil

Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Meskipun ada tekanan terhadap biaya produksi listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik non-subsidi tetap stabil hingga Maret 2025 tanpa adanya kenaikan.

Fokus pada Efisiensi dan Keandalan Pasokan Listrik

Setelah masa diskon tarif listrik 50 persen berakhir, PLN diharapkan tetap menjaga efisiensi operasional dan meningkatkan pelayanan tanpa adanya tambahan subsidi dari pemerintah. Dengan tarif yang kembali normal, PLN dapat lebih optimal dalam menjaga kestabilan pasokan listrik nasional.

Tarif Listrik Setelah Diskon Berakhir (Per 1 Maret 2025)

Setelah berakhirnya program diskon, tarif listrik kembali normal sesuai dengan skema tarif adjusment triwulan I tahun 2025. Berikut daftar tarif listrik untuk masing-masing golongan pelanggan:

Rumah Tangga

450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi tetap berlaku) 900 VA: Rp 1.352 per kWh 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis

6.600 VA - 200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70 per kWh Di atas 200 kVA (B-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh

Industri

Di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh 30.000 kVA ke atas (I-4/TT): Rp 996,74 per kWh

Pemerintah

6.600 VA - 200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh Di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp 1.522,88 per kWh Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Layanan Khusus

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh Dampak Berakhirnya Diskon Listrik

Dengan kembalinya tarif listrik ke harga normal, pelanggan rumah tangga yang sebelumnya menikmati potongan 50% harus kembali membayar penuh sesuai dengan tarif yang berlaku. Hal ini tentu dapat memengaruhi pengeluaran bulanan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada tarif diskon selama dua bulan terakhir.

PLN mengimbau masyarakat untuk mulai mengelola konsumsi listrik secara lebih bijak dan efisien. Penggunaan peralatan hemat energi dan pengurangan pemakaian listrik yang tidak diperlukan dapat membantu mengontrol pengeluaran listrik pasca berakhirnya diskon.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.8%)