Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Masalahnya Bukan di Oplos Pertalite Jadi Pertamax, tapi Pembelian Ron 90 Jadi 92
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada praktik oplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax di dalam distribusi bahan bakar mereka. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang beredar di masyarakat terkait adanya pencampuran bahan bakar yang merugikan konsumen.
Klarifikasi Pertamina soal Isu Oplosan BBM
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa BBM jenis Pertamax yang tersedia di pasaran telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh lembaga berwenang.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ucapnya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa informasi yang beredar di publik telah mengalami salah tafsir terhadap pemaparan Kejaksaan Agung. Menurutnya, masalah yang diungkap oleh Kejaksaan bukanlah terkait pencampuran Pertalite menjadi Pertamax, tetapi soal pengadaan bahan baku BBM.
Permasalahan Utama: Pembelian RON 90 Diklaim sebagai RON 92
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian bahan bakar dengan nilai oktan (Research Octane Number/RON) 90, namun membayarnya sebagai RON 92.
Secara lebih rinci, RON 90 merujuk pada Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax. Dalam proses ini, RON 90 yang telah dibeli kemudian diolah atau di-blending di storage/depo agar menjadi RON 92. Praktik ini dianggap tidak diperbolehkan karena memanipulasi standar pengadaan yang telah ditetapkan.
“Yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax,” ujar Fadjar Djoko Santoso.
Pertamax yang Beredar di Pasar Sudah Sesuai Standar
Meski terdapat dugaan kecurangan dalam pengadaan BBM, Pertamina memastikan bahwa Pertamax yang dijual kepada masyarakat tetap sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” tutur Fadjar Djoko Santoso.
Pernyataan ini menjadi respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas BBM yang mereka gunakan sehari-hari. Dengan adanya penjelasan ini, Pertamina menegaskan bahwa kualitas dan keamanan BBM tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.
Dugaan Korupsi dalam Pengadaan BBM
Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan adalah dengan membeli RON 90 tetapi mengklaimnya sebagai RON 92, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap praktik tersebut untuk memastikan transparansi dalam pengadaan BBM di Indonesia.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa permasalahan utama yang diungkap bukanlah tentang pencampuran atau oplosan BBM yang merugikan konsumen, tetapi terkait mekanisme pengadaan bahan baku BBM yang bermasalah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (61.5%)