Sentimen
Positif (100%)
25 Feb 2025 : 12.45
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina, PT Pertamina International Shipping

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

25 Feb 2025 : 12.45 Views 23

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

PIKIRAN RAKYAT – Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyamin layanan energi tetap berjalan optimal bagi masyarakat di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu disampaikannya di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum kini sedang melakukan proses hukum di sejumlah subholding Pertamina. Perusahaan tetap menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut.

"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujarnya Fadjar Djoko Santoso.

Fadjar menyebut Pertamina Grup memegang teguh komitmen perusahaan yaitu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pihaknya juga tetap berpegang pada Good Corporate Governance (GCG) dan aturan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.

Terkait proses hukum, Pertamina siap bekerja sama dengan Kejagung dan aparat berwenang agar proses itu berjalan lancar. Asas hukum praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Sementara itu, Kejagung pada Senin 24 Februari 2025 menetapkan 7 tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 96 saksi dan 2 ahli.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Selain itu, Harli menyebut pihaknya sudah memiliki alat bukti cukup yaitu 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Berdasar bukti dan pemeriksaan di atas, Kejagung menetapkan 7 tersangka berikut:

RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Demikian komitmen Pertamina dalam pelayanan energi kepada masyarakat. Lembaga itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)