Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: Pemalsuan dokumen
Bareskrim Tahan Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pagar Laut, Ini Alasan di Balik Penahanannya - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang pada Senin (24/2/2025).
Tiga orang lainnya yang juga ditahan adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta SP dan CE selaku penerima Kuala.
Mereka berempat akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa upaya penahanan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan sejak Senin pukul 12.30 WIB hingga 20.30 WIB.
Setelah pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar internal hingga akhirnya memutuskan untuk menahan para tersangka.
“Mulai malam ini kami laksanakan penahanan,” kata dia pada Senin (24/2/2025).
Dia menjelaskan alasan penahanan keempat orang tersebut.
“Alasan menahan empat tersangka karena objektivitas penyidik," ujarnya.
Setidaknya ada sejumlah alasan penahanan.
"Kami meyakini, pertama, tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini,” tutur dia.
“Dan yang ketiga, kami takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” kata dia.
Dia memastikan, selama menangani kasus ini, pihaknya tetap profesional, melihat secara tuntas, dan secara profesional.
Sentimen: negatif (99.6%)