Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2025 : 20.21
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Bocah Perempuan di Pulogadung Jaktim Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak 6 Tahun Lalu - Halaman all

24 Feb 2025 : 20.21 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Bocah Perempuan di Pulogadung Jaktim Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak 6 Tahun Lalu - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sorang anak perempuan berinisial TNA (14) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), jadi korban pencabulan.

Pelaku adalah ayah tiri TNA yang berinisial, R alias A (32) dan aksi pencabulan dilakukan sejak masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD).

Kasus ini baru terungkap pada 3 Februari 2025 silam, setelah TNA memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada seorang pamannya.

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, kasus pencabulan ini bermula ketika TNA masih duduk di bangku kelas III SD.

Saat itu, R, ayah tirinya, mulai memanfaatkan situasi ketika sang ibu, istri R, sedang tidak berada di rumah.

Sang ibu kerap pergi berdagang, meninggalkan TNA bersama R.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, R memulai aksinya dengan mengancam TNA agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun.

Bahkan, R menggunakan sebilah pisau dapur sebagai alat untuk mengintimidasi korban.

Ketika TNA menginjak kelas V SD, ia sempat memberanikan diri melaporkan perbuatan R kepada sang ibu.

Namun, ironisnya, sang ibu justru mengabaikan aduan tersebut.

Sikap abai ini membuat R semakin leluasa melanjutkan aksinya.

Nicolas menjelaskan, sejak kelas III SD hingga remaja, R telah berkali-kali mencabuli TNA.

Bahkan, dalam setiap pekan, pelaku setidaknya melakukan tindakan biadab tersebut hingga dua kali.

Selama bertahun-tahun, R terus menggunakan modus yang sama: mengancam TNA dengan pisau dan memberikan uang sebesar Rp5.000 sebagai "uang jajan" agar korban tetap diam.

Ancaman dan trauma yang dialami TNA membuatnya tak berdaya.

Ia hanya bisa memendam penderitaan dan trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Setelah bertahun-tahun menderita, TNA akhirnya memberanikan diri menceritakan kasusnya kepada seorang pamannya pada 3 Februari 2025.

Sang paman, yang tidak terima melihat penderitaan TNA, segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Berdasarkan pengakuan TNA, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti, termasuk kaos dan rok milik korban, serta pisau dapur yang digunakan R untuk mengancam.

R, yang bekerja sebagai karyawan swasta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi R mencapai 15 tahun penjara. (Tribun jakarta/Bima Putra)


 
     

Sentimen: negatif (100%)