Kapolres Labuhanbatu Hingga Kasat Diperiksa Propam Buntut Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau terkait dugaan setoran uang dari bandar narkoba.
Diketahui, seorang bandar Narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 160 juta setiap bulannya kepada Polres Labuhanbatu.
Merespons hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkap dalam mendalami pengakuan tersebut, Propam Polda Sumut sudah bergerak.
Selain Kapolres AKBP Bernhard L Malau, Kasat Narkoba Labuhanbatu AKP Sopar Budiman dan kepala unit lainnya di Satres Narkoba Labuhanbatu sudah diperiksa Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan untuk hasil pemeriksaannya saat ini belum keluar dan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pemeriksaan, lanjut Whisnu berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Sudah diperiksa semuanya mulai dari Kasat Narkoba, Kapolres sudah kita periksa benar atau tidak," kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).
Irjen Whisnu menegaskan, dirinya tak menutup-nutupi anggotanya yang bersalah, apalagi menyangkut narkoba.
Apabila terbukti, dirinya tak akan segan-segan memberikan sanksi.
Namun, apabila tidak terbukti, ia akan menjelaskan kalau tuduhan bandar narkoba tidak benar.
"Semua berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Tidak ditutupi. Pokoknya kalau anggota salah, ditindak tegas. Kalau benar, jangan dong," katanya.
Sosok Endar Muda Siregar Si Bandar Narkoba
Endar Muda Siregar merupakan seorang seorang bandar Narkoba yang ditangkap pihak kepolisian di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon sebelumnya mengungkap penangkapan Endar saat itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain, Muhammad Ridwan, Khoiruddin Dalimunthe, dan Rahasia.
"Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar," ungkap Siti dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dia juga mengeklaim pernyataan Endar tersebut tidak berdasar.
"Tersangka Endar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Siti.
Namun Siti mengatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki pernyataan Endar.
Apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam persoalan ini, pihaknya akan menindak tegas.
"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana."
"Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," kata Siti.
Pengakuan Endar Si Bandar Narkoba
Sebelumnya berdasarkan video yang diterima Tribun Medan pada Jumat (31/1/2025), diduga video diambil setelah Endar selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Dalam narasinya, Endar meminta agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan tindakan.
Ia meminta Presiden membasmi oknum-oknum nakal agar tidak ada lagi polisi yang nekat bermain dengan narkotika.
Endar bahkan mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta tiap bulannya ke polisi di Polres Labuhanbatu.
"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp1 60 juta setiap bulannya," kata Endar Muda Siregar dari balik jeruji sel.
Ia membeberkan, pembagian uang tersebut dengan rincian dibagi-bagi di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Yang Rp80 juta, untuk Kasat. Kategorinya 'ketua kelas', kemudian untuk Kanit Rp20 juta, dan untuk tim Rp8 juta per bulan," ungkap Endar.
Endar mengaku uang tersebut disetorkannya melalui seorang pria berinisial RS, tanggal 10 setiap bulannya.
Dia juga mengaku siap memberikan keterangan ke Propam atas pernyataannya.
Untuk itu, Endar sangat berharap agar para oknum yang terlibat untuk diperiksa.
"Segera diperiksa lah semua petugas yang terlibat dengan saya," ungkapnya.
(Tribunmedan.com/ Fredy Santoso/ kompas.com/ rahmat utomo)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Imbas Pengakuan Bandar Narkoba Setor 160 Juta ke Polisi, Kapolres Labuhanbatu Diperiksa
Sentimen: negatif (99.6%)