Sentimen
Negatif (93%)
24 Feb 2025 : 18.11
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Anggit Kurniawan Nasution Tak Jujur Pernah Jadi Napi Kasus Penipuan, MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman

24 Feb 2025 : 18.11 Views 25

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anggit Kurniawan Nasution Tak Jujur Pernah Jadi Napi Kasus Penipuan, MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) diskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman Sumatera Barat Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal dalam sengketa Pilkada 2024.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar dalam sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ucap Suhartoyo seperti dikutip dari Antara.

Anggit Kurniawan Nasution Punya SKCK

MK menegaskan kembali, mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun guna mencalonkan diri menjadi kepala atau wakil kepala daerah dalam pertimbangan putusan.

Tapi yang bersangkutan tetap wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dibuktikan surat keterangan pimpinan redaksi atau media.

Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan, menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Juli 2022.

Ia pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara, sehingga Cawabup Pasaman, Sumatera Barat itu tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun tapi diwajibkan jujur mengumumkan latar belakangnya pada publik.

Menurut Mahkamah, Anggit Kurniawan sejak awal telah dapat menyampaikan pada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana tapi dinilai memilih menyembunyikan fakta.

Anggit memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak pernah melakukan perbuatan tercela, dan mendapat surat keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.

Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Menurut MK, Anggit harusnya menolak SKCK ini dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tak pernah dipidana jika masih ada rentang waktu perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” lanjutnya.

MK menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi menurut pertimbangan hukum ini.

Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon melakukan PSU paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit.

Calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. MK menyerahkan sepenuhnya pada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut soal pengganti Anggit.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi serta program sebelum PSU.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (93.9%)