Tandatangani Keppres Dewas Danantara, Prabowo: Bismillah
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dari Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara dalam sebuah acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2025. "Hari ini, Senin, 24 Februari 2025, saya selaku Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo. Di momen tersebut, Prabowo juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 yang berisi tentang pengangkatan Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana Danantara. "Saya juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia," kata Prabowo. Prabowo kemudian mengambil pena untuk menandatangani dokumen yang ada di hadapannya. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Prabowo mengawali dengan mengucapkan kata 'Bismillah'. "Bismillah," ucap Prabowo sambil mengangkat penanya untuk menandatangani dokumen pertama. "Bismillah," ujar Prabowo lagi saat beralih ke dokumen selanjutnya. Dalam pelaksanaan pengelolaan modal dan realokasi modal, Danantara akan diawasi langsung oleh Presiden RI dibantu Dewan Pengawas (yang diketuai Menteri BUMN) dan Dewan Penasehat. Danantara akan berinvestasi ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilir, yang diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dari Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara dalam sebuah acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2025.
"Hari ini, Senin, 24 Februari 2025, saya selaku Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.
Di momen tersebut, Prabowo juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 yang berisi tentang pengangkatan Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana Danantara.
"Saya juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo kemudian mengambil pena untuk menandatangani dokumen yang ada di hadapannya. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Prabowo mengawali dengan mengucapkan kata 'Bismillah'.
"Bismillah," ucap Prabowo sambil mengangkat penanya untuk menandatangani dokumen pertama.
"Bismillah," ujar Prabowo lagi saat beralih ke dokumen selanjutnya.
Dalam pelaksanaan pengelolaan modal dan realokasi modal, Danantara akan diawasi langsung oleh Presiden RI dibantu Dewan Pengawas (yang diketuai Menteri BUMN) dan Dewan Penasehat.
Danantara akan berinvestasi ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilir, yang diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)
Sentimen: positif (100%)