Sentimen
Negatif (92%)
23 Feb 2025 : 05.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalideres, Mangga Besar

Kasus: Narkoba

Polisi ungkap peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar

23 Feb 2025 : 05.11 Views 38

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi ungkap peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar

Seorang pria berinisial MY (20) diamankan polisi di Kalideres, Jakarta Barat atas kasus pengedaran narkoba jenis sabu, Rabu (19/2/2025). ANTARA/HO-Polres Jakbar Polisi ungkap peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar Dalam Negeri    Editor: Widodo    Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:23 WIB

Elshinta.com - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang berprofesi sebagai pengantar barang toko online.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Jakarta, Sabtu, menyebut penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.

"Dari laporan itu, kami berhasil mengamankan MY pada Rabu (19/2). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.

"Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Arnold.

Atas perbuatannya, pelaku MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (92.8%)