Sentimen
Positif (40%)
22 Feb 2025 : 21.28
Informasi Tambahan

BUMN: PDAM

Kab/Kota: Cipinang, Kalibata

Tokoh Terkait
Amiruddin

Amiruddin

Budi Hartono

Budi Hartono

Pemprov Jakarta bakal pertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum

22 Feb 2025 : 21.28 Views 54

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Pemprov Jakarta bakal pertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno saat meninjau ketersediaan stok beras di gudang Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2025). ANTARA/Risky Syukur Pemprov Jakarta bakal pertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum Dalam Negeri    Editor: Widodo    Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:07 WIB

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mempertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum yang dinilai membebani warga rumah susun di wilayah setempat.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyebut bahwa kenaikan tarif air minum tersebut adalah keputusan pemerintah pusat, sementara Jakarta memiliki kebijakan sendiri melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Ini kan sebetulnya keputusan (pemerintah) pusat. Ya tentu Jakarta punya PDAM dan  kita akan punya kebijakan sendiri. Mudah-mudahan nanti akan kita hitung kembali, karena kita saja baru menyambung hampir 30 ribu sambungan baru," kata Rano kepada pers di Jakarta, Sabtu.

Kendati demikian, Rano belum dapat memastikan bahwa kenaikan tarif air minum tersebut akan dibatalkan.

"Belum tentu (kenaikan tarif dibatalkan). Kembali lagi, Jakarta punya kekuatan sendiri," ungkap Rano.

Adapun kenaikan tarif air minum diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

Kenaikan itu sudah dikeluhkan oleh warga rumah susun, lantaran mereka terbebani biaya lebih hingga 71,3 persen.

"Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran," kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin di Jakarta, Jumat (21/2).

Kepgub tersebut, kata Pikri, harus dicabut karena merugikan penghuni rusun. Menurut dia, kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran dan gedung bertingkat komersial lainnya.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (40%)