Sentimen
Positif (100%)
22 Feb 2025 : 14.36

Cara Daftar Bansos Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

22 Feb 2025 : 14.36 Views 32

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Cara Daftar Bansos Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

PIKIRAN RAKYAT - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah merupakan program yang sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan, terutama bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara daring maupun luring. Salah satu cara mendaftar bansos secara luring adalah melalui kantor desa atau kelurahan.

Syarat Penerima Bansos

Sebelum membahas cara pendaftaran, penting untuk dipahami bahwa tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis menjadi penerima bansos.

Setiap program bansos memiliki syarat dan kriteria penerima masing-masing. Namun, terdaftar di DTKS adalah langkah awal yang penting.

Cara Daftar Bansos Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran bansos melalui kantor desa atau kelurahan:

1. Persiapan Dokumen

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi

- Dokumen lain yang relevan, seperti surat keterangan tidak mampu (jika ada)

Cara Mencairkan Bansos KLJ 2025 Termudah, Bantuan Rp900 Ribu Langsung Cair Tunai atau ke Rekening.

2. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan

Datanglah ke kantor desa atau kelurahan pada jam kerja. Temui petugas yang menangani pendaftaran DTKS atau bansos.

3. Diskusikan Pendaftaran

Sampaikan maksud Anda untuk mendaftar sebagai penerima bansos. Petugas akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan.

4. Proses Musyawarah

Petugas akan meneruskan informasi Anda ke tingkat desa atau kelurahan untuk dilakukan musyawarah. Musyawarah ini melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk menentukan apakah Anda layak masuk dalam DTKS.

5. Pelaporan ke Dinas Sosial

Hasil musyawarah di tingkat desa atau kelurahan akan dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.

6. Pengajuan ke Bupati/Walikota

Dinas Sosial akan meneruskan laporan ke Bupati atau Walikota.

7. Pengajuan ke Kementerian Sosial

Bupati atau Walikota akan meneruskan laporan ke Kementerian Sosial.

8. Validasi Data

Pihak Kementerian Sosial akan melakukan validasi data calon penerima. Jika data Anda valid dan memenuhi syarat, Anda akan diusulkan untuk masuk ke DTKS.

Jika data Anda tidak valid atau tidak memenuhi syarat, data akan dikembalikan ke kepala daerah untuk ditindaklanjuti.

Proses pendaftaran DTKS dan pengajuan bansos bisa memakan waktu. Oleh karena itu, bersabarlah dan ikuti terus perkembangan informasi dari pihak terkait.

Kriteria penerima bansos dapat berbeda-beda tergantung pada jenis bantuannya. Pastikan Anda mencari informasi yang akurat mengenai kriteria penerima untuk program bansos yang Anda minati.

Jika Anda merasa layak mendapatkan bansos tetapi tidak terdaftar atau mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Anda dapat mengajukan pengaduan melalui saluran yang disediakan oleh Kemensos atau pemerintah daerah setempat.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)