Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
OJK Cabut Izin Jiwasraya, Ini Alasan dan Dampaknya
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Dengan pencabutan ini, Jiwasraya tidak lagi dapat beroperasi di sektor asuransi jiwa.
Alasan pencabutan izin Jiwasraya
Mengutip pengumuman OJK, Jumat, 21 Februari 2025, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.
Langkah ini juga menjadi bagian dari proses penyelesaian masalah keuangan yang telah lama membayangi perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Dampak pencabutan izin Jiwasraya
Sejak izin usaha dicabut, Jiwasraya dilarang melakukan aktivitas bisnis asuransi jiwa. Selain itu, seluruh aset perusahaan tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara apa pun yang bisa menurunkan nilainya.
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan Jiwasraya pasca pencabutan izin:
Menghentikan seluruh operasional baik di kantor pusat maupun cabang.
Menyusun dan menyerahkan neraca penutupan ke OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin.
Mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam 30 hari untuk menetapkan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
Menjalankan seluruh kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Proses Likuidasi Jiwasraya
Berdasarkan surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
Dalam proses ini, semua pihak terkait, termasuk pemegang saham, direksi, dan komisaris, diwajibkan memberikan data serta dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses likuidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Sentimen: negatif (48.5%)