Sentimen
Negatif (100%)
21 Feb 2025 : 16.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lombok

Kasus: mayat, pembunuhan

Fery Ditemukan Tewas di Pantai Are Guling NTB, Ternyata Didorong Temannya dari Ketinggian 6 Meter - Halaman all

21 Feb 2025 : 16.21 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Fery Ditemukan Tewas di Pantai Are Guling NTB, Ternyata Didorong Temannya dari Ketinggian 6 Meter - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan mayat di Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.

Mayat tersebut ditemukan mengapung oleh nelayan yang sedang berburu cacing laut pada Selasa (18/2/2025).

Identitas mayat tersebut adalah Fery Irawan (24), warga Dusun Senang, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.

Kasat Reskrim Iptu Luk Luk Il Maqnum menginformasikan pihaknya telah menetapkan MJ sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hasil olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi-saksi serta gelar perkara kami menetapkan saudara MJ sebagai tersangka kasus tersebut," kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).

Penahanan tersangka dilakukan sejak 19 Februari 2025.

Menurut Luk Luk, motif pembunuhan berawal dari pengaruh minuman beralkohol dan rasa kesal tersangka terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelum kejadian, korban dan tersangka berjalan bersama di Pantai Tampah.

Tersangka merasa kesal ketika korban sempat menghilang, lalu mencarinya dan menghubungi melalui telepon.

Setelah menemukan korban, tersangka mengungkapkan rasa kesalnya dengan dorongan ke arah dada korban, yang menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar 6 meter.

“Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata capek saya cari kamu dari tadi disertai dorongan kearah dada korban menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar 6 meter, dimana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,”jelasnya.

Di bawahnya terdapat banyak bebatuan tajam.

Kasat Reskrim menyatakan meski mendengar korban kesakitan, tersangka tidak menghiraukannya dan meninggalkan lokasi.

Tersangka juga berbohong kepada keluarga korban, mengeklaim bahwa mereka terpisah di pantai.

Saat ini, MJ telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, berita tentang penemuan mayat Fery Irawan menjadi viral di media sosial, termasuk grup WhatsApp dan Facebook.

Video yang beredar menunjukkan kondisi mayat yang telah membengkak dan sulit dikenali.

Nelayan yang menemukan mayat mengalami kesulitan dalam evakuasi karena tidak memiliki alat yang memadai dan khawatir akan kondisi mayat.

Evakuasi jasad berhasil dilakukan oleh warga beberapa jam kemudian, dan laporan segera disampaikan kepada aparat kepolisian setempat.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (100%)