Sentimen
Negatif (98%)
20 Feb 2025 : 14.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon, Paris

Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Razman Arif Nasution

Razman Arif Nasution

Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi - Halaman all

20 Feb 2025 : 14.08 Views 49

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution mengatakan, kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo tak hadir dalam sidang lanjutan.

Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif dan Hotman Paris Hutapea ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (20/2/2025).

Razman menyampaikan, Firdaus tidak hadir dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini lantaran kuasa hukumnya itu tengah menghadiri pemilihan ketua umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (PARFI).

"Saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini adalah salah satu kandidat terkuat untuk calon ketua umum PARFI. Mudah-mudahan beliau terpilih," kata Razman, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Meski demikian, Razman menegaskan, dia tidak pernah mencabut kuasanya terhadap Firdaus.

Demikian juga Firdaus tidak mengundurkan diri sebagai pengacara yang mendampingi Razman dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

"Saya tidak pernah mencabut kuasa, dan beliau tidak mengundurkan diri," ungkap Razman.

Lebih lanjut, Razman mengungkapkan, ia telah mengingatkan kepada seluruh tim hukumnya agar menjaga ketertiban saat bersidang.

"Dan tadi saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, ada Kasat Reskrim, ada Kabag Ops, Wakapolres, dan itu sudah saya beritahu, bahwa kalau ada yang membuat kekacauan, tangkap, amankan," tegas Razman.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelang tertutup.

"Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan.

Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama

Pantauan Tribunnews.com sejak pukul 10.00 WIB, puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitaran gedung PN Jakarta Utara.

Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat dimana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.

Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan.

Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.

Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.

Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025).

Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

Kericuhan tersebut menjadi pemicu sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

"Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Sementara itu, PT Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 terkait pembekuan sumpah advokat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).

Sentimen: negatif (98.8%)