Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pati
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait

Arifin

Lusiana
Remaja di Pati Diarak usai Ketahuan Curi 4 Tundun Pisang demi Hidupi Adik, Kapolsek Tlogowungu Iba - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - APP (17), remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diarak setelah ketahuan mencuri pisang empat tundun.
Peristiwa itu terjadi di kebun milik seorang warga bernama Kamari (50) di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (17/2/2025).
APP yang merupakan warga Kecamatan Trangkil itu masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pencurian yang dilakukan AAP dipergoki oleh korban sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, AAP tertangkap basah membawa pisang hasil curian dengan cara dipikul.
"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak 4 tundun dengan cara dipikul menggunakan satu tongkat kayu," kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, Selasa (18/2/2025), dilansir TribunJateng.com.
Setelah itu, pelaku diarak menuju kantor desa.
Sepanjang perjalanan dari kebun ke kantor desa, pelaku menjadi tontotan warga. Bahkan, videonya viral di media sosial.
Mujahid menuturkan, pisang 4 tundun yang dicuri remaja itu bernilai Rp250 ribu.
Ternyata, AAP nekat mencuri demi menghidupi adiknya.
AAP dan adiknya hidup sebatang kara berdua setelah ditinggal pergi orang tuanya.
Ia dan sang adik kehilangan ibunya sejak tujuh tahun lalu, sedangkan ayah mereka pergi meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak pernah kembali.
Sehari-hari, AAP harus menghidupi adiknya seorang diri.
Kondisi itu membuat Kapolsek Tlogowungu merasa iba.
"Dia masih mengurus adiknya yang masih sekolah. Kasihan, kondisinya sangat memprihatinkan," terangnya.
Beruntung, kasus pencurian itu berhasil dimediasi dan tidak berlanjut ke meja hijau.
Pelaku yang diwakili kakeknya selaku wali menandatangani surat pernyataan bersama korban.
Pihak Kepala Desa tempat tinggal pelaku serta Kepala Desa Gunungsari juga menandatangani surat yang berisi ketersediaan pelaku untuk menerima pembinaan dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan.
Pelaku juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dengan adanya surat pernyataan itu, pihak korban menyatakan tidak menuntut ganti rugi apapun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Bocah SMA di Pati Diarak Menuju Kantor Desa, Kepergok Curi 4 Tundun Pisang Seharga Rp250 Ribu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Choirul Arifin, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)
Sentimen: negatif (87.7%)