Sentimen
Negatif (100%)
19 Feb 2025 : 22.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Solo, Tangerang

Kasus: pencurian, penganiayaan

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Nelangsa Penjual Es Teh Ditabrak hingga Gerobaknya Dirusak 7 Pemuda, Uang Dagangan Dirampas

19 Feb 2025 : 22.48 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Nelangsa Penjual Es Teh Ditabrak hingga Gerobaknya Dirusak 7 Pemuda, Uang Dagangan Dirampas

TRIBUNJATIM.COM - Nasib penjual es teh diperas 7 pemuda viral di media sosial.

Mirisnya, gerobak untuk jualan ditabrak dan dirusak 7 pemuda tersebut.

Adapun peristiwa ini terjadi di Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (14/2/2025).

Tak cuma itu, segerombolan pemuda itu juga merusak dagangan dan mengambil uang korbannya.

Polisi menangkap seorang pelaku kekerasan berinisial RF (33) terhadap pedagang es teh Solo di Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (14/2/2025).

"Mereka melakukan pengerusakan kemudian gerombolan pemuda tersebut melakukan pemerasan sambil mengambil uang milik korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kapolsek Ciledug Ubaidillah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2025).

Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian, warga yang melihat peristiwa itu langsung melaporkan RF ke Polsek Ciledug.

Usai menerima laporan, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ke beberapa saksi yang merupakan warga setempat terkait kejadian itu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap satu dari tujuh pelaku yang berinisial RF.

Sedangkan, enam pelaku lainnya melarikan diri, yaitu R alias Tyson, M alias Kodoy, AF alias Amin, FC, S, dan F alias Grek.

Kondisi gerobak teh Solo milik korban yang dirusak oleh pelaku kekerasan di Paninggilan, Ciledug. (Dokumentasi Humas Polsek Ciledug)

"Pelaku kami tangkap di TKP usai melakukan kasus tersebut. Polisi masih memburu enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh pelaku bisa diamankan," tambah dia.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Wito mengatakan, RF merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

"Dia residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas sekitar dua bulan lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Wito.

RF kini telah ditahan di Polsek Ciledug beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, dia juga dijerat dengan pelanggaran terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Aksi preman kampung bikin seorang dosen babak belur dibuatnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kini, preman berinisial AA (25) itu sudah diringkus oleh polisi.

Ia ditangkap saat berada di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek pada Minggu (16/2/2025).

Sebelumnya, dia menganiaya dosen berinisial M (58) pada 13 Februari 2023.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton.

Tapi, dia diadang pelaku di lokasi kejadian.

"Pelaku meminta uang dan rokok, tapi tidak dikasih karena saat itu kebetulan korban tidak membawa dompet," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Setelah itu, kata Aldi, pelaku pun langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor ke Polsek Rancaekek.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aldi, anggota Polsek Rancaekek akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

Aldi mengatakan, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," ucap Aldi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sentimen: negatif (100%)