Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bogor
Vonis Armor Toreador Disunat Jadi 3 Tahun Bui di Kasus KDRT Cut Intan
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23) masih bergulir di persidangan. Terbaru, Majelis Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk meringankan hukuman penjara untuk Armor menjadi 3 tahun.
Pada 7 Januari 2025, PN Cibinong menyatakan Armor bersalah dalam kasus KDRT terhadap Cut Intan. Armor divonis hakim 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan KPU Kejari Kabupten Bogor yakni 6 tahun penjara.
Setelah vonis, JPU Kejari Kabupaten Bogor rupanya mengajukan banding ke PT Bandung. Hakim PT Bandung memutuskan mengurangi hukuman Armor Toreador dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.
Dikutip detikJabar, vonis itu dibacakan Hakim PT Bandung pada Rabu (19/2/2025). Dalam salah satu petikan putusannya, hakim menyatakan Armor Toreador belum pernah dihukum dan berterus terang hingga sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan.
Oleh karena itu, Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengurangi hukuman Armor Toreador. PT Bandung memvonis Armor dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun dalam kasus KDRT yang dia lakukan.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 603/Pid.Sus/2024/PN Cbi tanggal 7 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," kata hakim.
"Menyatakan terdakwa Armor Toreador Gustifante terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit". Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
(idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Sentimen: negatif (100%)