Sentimen
Negatif (99%)
19 Feb 2025 : 08.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cipinang, Kebayoran Baru

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi, Dicecar 31 Pertanyaan Soal Dugaan Penggelapan

19 Feb 2025 : 08.00 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi, Dicecar 31 Pertanyaan Soal Dugaan Penggelapan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi telah memeriksa Evelyn Dohar Hutagalung, mantan kuasa hukum anak bos Prodia yang berstatus tersangka kasus pembunuhan, pada Selasa (18/2/2025) malam.

Evelyn diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 6,5 miliar yanv dilaporkan kuasa hukum Arif, Pahala Manurung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Evelyn menjalani pemeriksaan selama lima jam.

"Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB, dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam," kata Ade Safri, Rabu (19/2/2025).

Ade Safri mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melontarkan 31 pertanyaan kepada Evelyn.

Suami Evelyn berinisial JK juga menjalani pemeriksaam di hari yang sama dan dicecar 26 pertanyaan.

Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan ABG perempuan di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Melakukan proses tahap 2, pada hari Selasa 11 Feb 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejari Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/2/2025).

Ade Ary menjelaskan, barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban berinisial FA.

"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara," ujar dia.

Kasus ini mencuat setelah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga menerima suap dari tersangka Arif Nugroho.

Bintoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyuapan tersebut. Hasilnya, Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Nasib serupa dialami AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Mantan Kanit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga dipecat karena terlibat penyuapan.

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo dan Dimas didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sentimen: negatif (99.6%)