Sentimen
Negatif (100%)
18 Feb 2025 : 22.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon, Indramayu

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Awal Mula TKW Indramayu Jadi Pengantin Pesanan di China: Kenalan dengan Orang Bernama Tami di TikTok - Halaman all

18 Feb 2025 : 22.33 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Awal Mula TKW Indramayu Jadi Pengantin Pesanan di China: Kenalan dengan Orang Bernama Tami di TikTok - Halaman all

Laporan Wartawan Tribun Cirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkap kronologi wanita warga Kabupaten Indramayu yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.

Korbannya bernama Sugi Purnamawati (31) warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ia dinikahkan dengan seorang laki-laki warga negara China pada 6 Desember 2024 lalu. Usai menikah secara siri, ia dibawa ke negara tirai bambu tersebut.

Belakangan, janji-janji yang sebelumnya diimingi kepada korban diketahui tidak kunjung direalisasikan, bahkan korban diperlakukan kurang baik oleh suami sirinya.

Korban pun sangat berharap dirinya diselamatkan dari negara China dan meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto lewat rekaman video yang ia buat.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban mendapat DM TikTok dari akun 'Si Dalle' yang tidak dikenal pada 5 Agustus 2024.

“Setelah bercakap-cakap, akun TikTok 'Si Dalle' kemudian menanyakan status dan menawarkan pernikahan dengan pria warga negara China yang orang tuanya memiliki saham di salah satu perusahaan di Indonesia dan menjanjikan keluarganya akan dijamin,” ujar Jaenuri, Selasa(18/2/2025).

Jaenuri mengatakan, kemudian pada 4 Oktober 2024, akun tersebut dan korban saling bertukar nomor WhatsApp. Akun itu juga memperkenalkan nama aslinya sebagai Tami.

Pada 28 November 2024, perekrut yang mengaku bernama Tami itu kembali menghubungi korban.  Ia kala itu mengabari tengah dalam perjalanan menuju Indramayu dan berniat mempertemukan korban dengan warga negara China bernama Cai Fang Lei.

“Kemudian sesudah bertemu sore harinya pulang ke Jakarta lagi dan katanya menginap di salah satu apartemen di Jakarta, berselang tiga hari Tami dan pria warga negara Cina bernama Cai Fang​ Lei datang kembali untuk memastikan pernikahannya dan sambil menyerahkan uang mahar sebesar Rp 45 juta,” ujar dia.

Lanjut Jaenuri, uang itu kemudian dipotong Rp 5 juta untuk Tami dan sisanya sebesar Rp 40 juta untuk biaya pernikahan. Selanjutnya pada 6 Desember 2024, korban menikah secara siri dengan pria China tersebut. Pernikahan berlangsung di rumah orang tua korban.

Selesai akad nikah, korban dibawa ke Jakarta, mereka tinggal selama tiga hari di sana. Pada 27 Desember 2024 suami siri korban pulang ke negara China. Besoknya, korban juga diminta untuk menyusul.

“Setelah Sugi Purnamawati berada di negara China sudah satu bulan lebih tidak diberi nafkah dan hanya diberi buat beli sayuran setiap harinya itu pun dimakan berdua,” ujar dia.

Jaenuri mengatakan, setiap korban meminta uang untuk dikirim ke keluarga di kampung halaman sebagaimana yang dijanjikan, namun tidak pernah diberi oleh suaminya.

Ia justru harus terus melayani suaminya meski dalam keadaan sakit, jika menolak korban dimarahi dan diusir. Korban juga diancam jika pulang ke Indonesia harus membayar uang sebesar Rp ​65 juta.

Jaenuri menyampaikan, dari kronologi tersebut, SBMI menyimpulkan Sugi Purnamawati menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pengantin pesanan, tujuannya untuk eksploitasi seksual.

Kasus ini pun sudah dilaporkan SBMI ke Polres Indramayu untuk menindak perekrutnya. Termasuk melapor ke Kemenlu untuk upaya pemulangan korban kembali ke Indonesia.

“Kami melaporkan Pasal 4 Undang-Undang Rl No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Rl ​Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar dia.

Sugi Purnamawati (32) kabur dari kediaman suaminya berkat bantuan dari teman sesama TKW di negara Taiwan yang meminjamkan uang kepadanya.

Kepada Tribun, Sugi mengaku tidak bisa melupakan momen kesempatan saat dirinya berhasil kabur hingga akhirnya kini bisa pulang ke kampung halaman. “Saya biasanya pulang awalnya karena cekcok dulu, kemudian dia sempat mengusir,” ujar dia​.

Sugi menceritakan, selama di China ia tidak pernah diperlakukan layaknya seorang istri, seperti tidak dinafkahi, hingga hanya diberi makanan seadanya. Janji soal akan mensejahterakan keluarga di kampung halaman pun, lanjut dia tidak kunjung direalisasikan.

Suaminya itu selalu memaksa agar Sugi melayaninya terus menerus, dan hal-hal lainnya. Jika menolak Sugi dilaporkan ke pihak agency dan mendapat omelan. Jika ingin pulang ke Indonesia, Sugi juga diminta mengembalikan uang senilai Rp 65 juta.

Belakangan diketahui, pria China itu merekrut dirinya menjadi seorang istri dari agency diketahui hanya untuk mengurus rumah saja. Kondisi tersebut yang membuat Sugi kerap melakukan perlawanan. Ia pun sering terlibat cekcok.

Saat cekcok tersebut, suaminya kerap mengusir Sugi, ia juga kadang ditinggal seorang diri di rumah tanpa uang dan makanan.


Sentimen: negatif (100%)