Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilincing, Semper Timur, Tanjung Priok
Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Tanjung Priok Dibekuk, Korban Diimingi Uang Jajan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria inisial SK (35) dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akibat mencabuli tiga anak.
Korban merupakan tetangga pelaku.
"Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, pada Minggu (5/12/2024)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing di Jakarta Selasa (18/02/2025).
Dia menjelaskan kasus pencabulan terhadap para korban itu terungkap dari cerita korban kepada ibunya.
Korban mengaku para korban dicabuli di semak-semak, kadang di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan.
Mulanya tersangka merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan kembalian uang itu diberikan kepada para korban.
"Sehingga para korban ini mau disuruh pelaku (dicabuli, red)," ungkap Martuasah.
Korban yang sedang bermain di depan rumah dan halaman taman kemudian dipanggil tersangka.
"Ketika korban menghampiri tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan," ujarnya.
Saat di dalam perahu dan semak-semak korban dipaksa memegang alat vital pelaku.
Kapolres mengatakan pelaku juga memasukkan alat vitalnya ke alat vital korban.
Kadang para korban diajak tersangka minum Ginseng dengan maksud agar para korban mabuk dan bisa diperdaya selanjutnya dicabuli.
"Saat di perahu dilecehkan ada korban yang berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya," ujarnya.
Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Tim kemudian menangkap pelaku hingga akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya pelaku SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sentimen: negatif (100%)