Sentimen
Positif (84%)
18 Feb 2025 : 16.09
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Ini Penjelasan Pengamat Mengenai Pihak yang Bertanggung Jawab atas Laka di Tol Ciawi

18 Feb 2025 : 16.09 Views 17

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Ini Penjelasan Pengamat Mengenai Pihak yang Bertanggung Jawab atas Laka di Tol Ciawi

loading...

Gerbang Tol Ciawi. (Foto: istimewa)

JAKARTA - Buntut dari kecelakaan lalu lintas di gerbang Tol Ciawi beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Pengamat sekaligus mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suripno menjelaskan secara saksama.

“Kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerja sama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor, maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” ujar Suripno.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasi atau pemilik transporter atau jasa angkut.

Suripno mengatakan bahwa peraturan tersebut mencakup kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Di mana, perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang.

“Sehingga pihak yang membuat perjanjian kerja sama itulah yang bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya,” ucapnya.

Perusahaan yang menguasai kendaraan (bila kendaraan disewa) atau pemilik kendaraan harus bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan serta pengujian kendaraan untuk memastikan kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Suripno juga mengutarakan produsen tidak bertanggung jawab atas laka yang terjadi apabila produsen telah menyerahkan urusan operator logistik kepada pihak lain atau mitra distributornya. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab adalah distributor dengan operatornya.

Pasalnya, pihak distributor lah yang memberi perintah untuk mengangkut barang dengan kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan yang dibawa pengemudi.

Dia menekankan, jika terjadi sesuatu hal di jalan, yang bertanggung jawab adalah distributornya.

Lebih lanjut, untuk memastikan secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa laka lantas truk angkutan barang tersebut bergantung pada perjanjian kerja samanya.

Mulai dari siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban terkait pemeliharaan kendaraan agar memenuhi syarat teknis dan laik jalan, siapa yang berkewajiban melakukan uji berkala, pihak mana yang bertanggung jawab jika melanggar ukuran kendaraan, dan lain sebagainya.

(ars)

Sentimen: positif (84.2%)