Sentimen
Negatif (100%)
18 Feb 2025 : 14.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait
Lusiana

Lusiana

Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat: Kooperatif, Sudah Dimaafkan Korban - Halaman all

18 Feb 2025 : 14.30 Views 30

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat: Kooperatif, Sudah Dimaafkan Korban - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Dua polisi pemeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak dipecat dari Polri.

Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng menjatuhkan sanksi demosi kepada Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

Mereka diturunkan jabatannya lantaran memeras sejoli pada 31 Januari 2025 lalu.

Sidang etik terhadap dua anggota Polrestabes Semarang itu berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

"Ya dua polisi ini kena demosi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin, dilansir TribunJateng.com.

Ketua Sidang Kode Etik, AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo divonis 7 tahun.

Artanto mengungkapkan alasan dua polisi itu tak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena selama mengikuti persidangan bersikap kooperatif.

Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua oknum polisi tersebut.

"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," ungkapnya.

Selain demosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

Keduanya juga harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.

Kemudian, meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan kepada keluarga korban.

Sementara itu, terkait kasus pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi itu, Artanto menambahkan, kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.

"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, dua remaja yang merupakan pasangan kekasih mengaku telah diperas oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Adapun kejadian yang menimpa MRW (18) dan MMX (17) itu terjadi di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025).

Sejoli itu tengah berduaan di dalam mobil sekira pukul 21.00 WIB.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bersama warga bernama Suyatno (44) melintas mengendarai mobil warna merah, menghampiri mereka.

Mereka lantas menggertak pasangan tersebut sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta kartu identitas KTP.

Mereka menyatakan, perbuatan kedua remaja di dalam mobil itu masuk kategori pelanggaran.

Korban lantas disuruh masuk ke dalam mobil pelaku.

Di dalam mobil tersebut, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.

Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk mengambil uang Rp2,5 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke pelaku.

Namun, pacar korban berteriak sehingga memancing perhatian warga sekitar.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Semarang Utara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga

(Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sentimen: negatif (100%)