Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
2 Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Didemosi, Satu di Antaranya Pernah Telantarkan Keluarga - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota polisi tersangka kasus pemerasan terhadap sejoli atau pasangan kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.
Dilansir Tribun Jateng, Aiptu Kusno (46) didemosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo (38) divonis demosi selama 7 tahun.
Sanksi itu, mereka terima setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Mereka terkena demosi akibat memeras dua remaja Semarang MRW (18), warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX (17), warga Semarang Utara, pada Jumat, 31 Januari 2025.
"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, setelah sidang di Mapolda Jateng, Senin.
Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah kena sanksi disiplin.
Ia pernah menelantarkan keluarganya, tapi kasus itu sudah selesai beberapa tahun silam.
Sebaliknya, sanksi Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.
Alasan Hanya Didemosi
Kombes Pol Artanto mengatakan, kedua tersangka disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Orang tua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," ujar Artanto seusai sidang etik.
Meski sudah memvonis para tersangka, Polda Jateng masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan tindakan pemerasan.
Pihak kepolisian hanya menyebut, kedua anggora itu bertugas di jabatan kurang strategis.
Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.
Sementara itu, Aipda Roy Legowo bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.
Menurut Artanto, keduanya melakukan pemerasan sebanyak satu kali.
"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," ungkapnya.
Dalam sidang etik itu, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.
Namun, kedua korban tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.
Meski begitu, mereka sudah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.
"Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana," terang Artanto.
Sebelum didemosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Kemudian, mereka harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.
"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," ucap Artanto.
Imbas kasus ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan.
"Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Alasan Polda Tak Pecat Aiptu Kusno dan Aipda Roy 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Mereka Jujur.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Sentimen: negatif (100%)