Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Pulo
Kasus: pembunuhan
Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Bekasi Sempat Tersetrum Saat Mematikan CCTV - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima pelaku pembunuhan dan perampokan nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kelima pelaku yang diringkus polisi yaitu pria berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan RY alias A (31).
Pembunuhan tersebut diketahui terjadi di warung kelontong milik korban di Jalan Kampung Pulo Rengas, Desa Sindangjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Para pelaku menggasak uang Rp11,7 juta dan ponsel korban merk Redmi.
"Korban seorang ibu atau nenek-nenek dengan inisial B yang tinggal seorang diri di tempat kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (17/2/2025).
Wira menuturkan, para pelaku lebih dulu mengintai warung kelontong yang menjadi target perampokan.
Salah satu pelaku juga sempat berpura-pura belanja warung milik korban.
Aksi pura-pura belanja itu juga dilakukan guna mengalihkan perhatian korban.
Saat RY berbelanja, rekannya yang berinisial AG menyelinap masuk ke dalam rumah korban dan bersembunyi.
"Tersangka RY berpura-pura berbelanja di warung korban untuk mengalihkan perhatian korban. Maka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari," ungkap Wira.
Sementara itu, dua rekannya berinisial N dan MR menyusul ke rumah korban.
Saat dini hari ketika korban tertidur, tersangka MR dan AG mematikan CCTV.
Namun, ketika itu MR sempat tersetrum dan membuat korban terbangun.
Mereka pun panik hingga memutuskan membekap mulut serta mengikat tangan dan kaki korban.
"Korban terbangun yang mana saudara AG dan MR langsung melakukan membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangan korban."
"Selanjutnya saudara AG mencekik leher korban. setelah memastikan korban lemas, MR mengambil uang dari laci kasir dan HP korban," ujar Wira.
Setelahnya, MR menghubungi DA, RY, dan NM agar menjemputnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Kelima pelaku pun melarikan diri menggunakan dua sepeda motor. Korban diketahui telah meninggal dunia.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Sentimen: negatif (100%)