Sentimen
Positif (99%)
17 Feb 2025 : 17.13
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

17 Feb 2025 : 17.13 Views 77

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan untuk kembali memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun ini. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif guru bukan PNS di RA dan Madrasah telah dialokasikan.

Meskipun ada efisiensi anggaran, Kemenag dan DPR telah bersepakat dalam Rapat Kerja untuk tetap memberikan tunjangan insentif ini.

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” kata Suyitno, dilansir dari Kemenag.

Selain sebagai bentuk apresiasi, insentif juga bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerja mereka dalam proses belajar mengajar dan sebagai upaya untuk mensejahterakan guru.

Kriteria Guru RA dan Madrasah yang Dapat Tunjangan Insentif

Berikut adalah kriteria guru RA dan Madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif

Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag. Belum memiliki sertifikasi. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan masa kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi). Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIKPA Kemenag. Belum berusia pensiun (60 tahun). Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Terkait besaran, Kemenag belum memberikan informasi rinci mengenai besaran tunjangan insentif tersebut. Namun jika menilik tahun 2024, besaran tunjangan insentif yang diberikan kepada guru honorer yang memenuhi syarat adalah Rp1,5 juta per bulan.

Penghentian Tunjangan Insentif

Thobib juga menjelaskan bahwa pemberian tunjangan insentif akan dihentikan apabila guru yang bersangkutan:

Meninggal dunia (ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut jika penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia). Berusia 60 tahun. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kemenag atau di instansi lain. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.

Oleh karena itu, jika Anda masuk dalam kriteria, jangan khawatir karena pasti mendapatkan insentif dari Kemenag.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.8%)