Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan baru mengenai kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Salah satu yang diatur adalah mengenai pekerja yang terkena PHK berhak mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," kata Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam pasal tersebut, diatur juga bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.
"Jika upah pekerja melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah," ucap Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025.
Pasal yang Berubah
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.
Salah satunya dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.
Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur ayat (2) pasal 39A.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (99.4%)