Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2025 : 14.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Palembang

Kasus: kecelakaan

Dilaporkan Istrinya atas Dugaan KDRT, Brigadir Arief: Luka Karena Stang Motor - Halaman all

16 Feb 2025 : 14.30 Views 26

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Dilaporkan Istrinya atas Dugaan KDRT, Brigadir Arief: Luka Karena Stang Motor - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Satlantas Polrestabes Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Brigadir Arief Widianto dilaporkan oleh istrinya, Melisa atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ibu Bhayangkari tersebut melaporkan Brigadir Arief ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pada tahun lalu, namun 11 bulan berlalu, kasus ini tak ada kelanjutan.

Arief pun muncul ke publik dan memberikan bantahannya.

Ia membantah melakukan KDRT dan menyebut istrinya lah yang bermasalah.

Mengutip TribunSumsel.com, Arief mengatakan bahwa istrinya terlilit utang dan terlibat perselingkuhan dengan anggota polisi lain yang kini telah ditahan Propam Polda Sumsel.

"Dia mengklaim kalau saya melakukan KDRT padahal dari hasil visum Rumah Sakit Charitas, padahal itu adalah akibat luka kecelakaan terkena stang motor. Logika saja saat visum yang pasti hanya pasien dan dokter saja," ujar Arief, Sabtu (15/2/2025).

Arief mengatakan bahwa laporan yang dibuat istrinya terbut kurang bukti dan terancam dihentikan oleh penyidik.

"Laporan dia tidak terbukti makanya tidak puas dengan keputusan penyidik," katanya.

Arief menceritakan, istrinya kabur dari rumah karena takut banyak penagih utang yang mendatangi rumahnya.

Namun, berselang dua bulan, Arief dilaporkan atas tuduhan KDRT.

"Dia pergi tanpa sepengetahuan saya. Pas saya pulang saya tanya ke orang tua saya, katanya dia pulang ke tempat ibunya tapi kok tidak pulang-pulang. Eh ternyata dia melaporkan saya menuduh KDRT, " katanya.

Berselang lima bulan, istrinya juga datang menemuinya saat tengah berdinas untuk mengajaknya rujuk.

"Dia mengajak saya rujuk dan saya disuruh menemui ibu dia di hotel. Saya pikir itu pertanda bagus, ya sudah niat saya mau bertemu ibunya," katanya.

Namun, setelah diajak rujuk, Arief tiba-tiba ditelfon seseorang dan memintanya membayar utang istrinya senilai Rp45 juta.

Tak hanya itu, Melisa juga disebut Arief menggadaikan buku nikah ke rentenir senilai Rp2 juta, dan utang di tempat lain juga.

"Saya ditelpon orang katanya saya mau bayar utang arisan istri karena mau rujuk, padahal saya tidak tahu apa-apa,"

"Dia berutang tanpa sepengetahuan saya. Melisa ini juga memalsukan tanda tangan saya untuk berutang di bank, lalu buku nikah saya juga digadaikan ke rentenir, dan masih banyak lagi, " katanya.

Ia pun menduga, istrinya mengajak rujuk hanya untuk membayarkan semua utang-utang tersebut.

"Saya jelas tidak mau lah, karena (utang) itu tanpa sepengetahuan saya. Dari situ dia tidak senang dan melaporkan saya di bulan April tahun lalu," katanya.

Arief juga menyebut, istrinya berselingkuh dengan anggota polisi lainnya pada Januari 2025 lalu.

"Awal perselingkuhan dia saya pertama kali lihat di siaran langsung TikTok, ada istri saya bersama teman-temannya sekitar 9 orang. Dua diantaranya menunjukkan foto mesra istri saya bersama anggota Ditpolairud Polda Bripka W," jelasnya.

Dari bukti tersebut, Arief pun membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel.

"Saat ini oknum polisi Bripka W itu sudah ditahan di Propam Polda Sumsel. Saya juga sudah laporkan istri ke Pidsus Polrestabes Palembang dan di Polda Sumsel atas pemalsuan tandatangan dan perzinahan," tandasnya.

Istri Lapor Polisi

Sebelumnya diwartakan, seorang ibu Bhayangkari berinisial M di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pelakunya adalah suaminya sendiri.

M pun telah melaporkan suaminya ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Namun, selama 11 bulan setelah pelaporannya, kasus ini tak ada perkembangan, bahkan M menilai hanya jalan di tempat.

Mengutip TribunSumsel.com, M mengaku dianiaya oleh suaminya yang berinisial Brigadir AW, anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

Didampingi kuasa hukum dan orang tuanya, M mengaku dilempar HP hingga mengenai wajahnya.

"Suami saya melakukan kekerasan, melempar HP ke muka saya hingga mengalami luka robek di bawah mata sampai dijahit," kata M, Sabtu (15/2/2025).

M dilempar HP oleh suaminya karena ia menduga suaminya berselingkuh.

Dugaan tersebut muncul karena M melihat ada chat dari seseorang yang diduga selingkuhan suaminya saat sang suami tengah tidur.

Saat M membangunkan suaminya untuk meminta penjelasan, ia justru mendapat perlakuan kasar.

"Saat saya bangunkan, suami saya bukan menjelaskan, ia malah marah dan mengambil HP di tangan saya kemudian melemparkan ke muka saya hingga mengalami luka," kata M.

M juga menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Februari 2024 dan sempat didamaikan oleh keluarga.

M juga dipaksa untuk mengakui bahwa luka yang didapatkannya merupakan luka dari kecelakaan lalu lintas.

"Saat itu saya di bawah tekanan oleh mertua yang juga anggota di Polrestabes Palembang, agar mengakui luka yang didapat karena lakalantas," katanya.

M awalnya tak mempermasalahkan hal tersebut karena masih berharap suaminya bisa berubah dan meninggalkan selingkuhannya.

Namun, dua bulan setelahnya, sang suami justru makin menjadi-jadi.

"Dia bukannya berubah malah semakin menjadi-jadi, saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi lahir dan batin oleh suami, sehingga pada April 2024 saya memilih pulang ke rumah orang tua sampai saat ini," katanya.

Di bulan April 2024 tersebut, M melaporkan perbuatan suaminya ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Namun, hingga berganti tahun, kasus tersebut tak ada perkembangan.

"Saya Laporkan KDRT, Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya, suami saya tetap belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah jelas dia melakukan KDRT," katanya.

M juga mengaku telah melakukan laporan ke Propam Polrestabes Palembang dan hingga saat ini belum ada kejelasan.

"Sudah 10 bulan laporan tersebut saya buat, tapi masih belum ada kejelasannya, dan selama itu pula saya dan anak saya tidak dinafkahi, saya minta keadilan kepada bapak Kapolda dan Kapolri, agar laporan saya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman setimpal, " ujar M.

Sementara itu, kuasa hukum M, Frengki Adiatmo menilai penyidik lamban dalam menangani kasus.

"Saya katakan sangat lamban penanganannya, sudah 11 bulan laporan klien kami mandek tidak ada kejelasannya," katanya.

"Kalau alasan penyidik tidak bisa diteruskan karena hasil visum menyatakan luka yang didapat akibat Lakalantas, itu karena kata klien kami ditekan untuk mengakui itu lakalantas, jadi mertua klien kami ini mengatakan kepada pihak rumah sakit luka yang didapat klien kami karena Lakalantas,"  ujarnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Rachmad Kurniawan)

Sentimen: negatif (100%)