Sentimen
Positif (80%)
16 Feb 2025 : 09.41

Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

16 Feb 2025 : 09.41 Views 30

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi VI DPR RI mendukung usulan kebutuhan tambahan pagu anggaran dan usulan penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80 persen pada tahun 2025 bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kebutuhan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU.

Kegiatan tersebut antara lain meliputi penanganan 10 perkara yang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, dan pengukuran Indeks Persaingan Usaha.

Hal ini mengemuka dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan KPPU dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya optimal menjalankan perintah Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dari anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000.

Dari total tersebut, sebanyak Rp96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, dan Rp8.579.100.000 dari PNBP. Yang mana hanya bisa digunakan apabila target pemenuhan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai.

"Berdasarkan hitungan, dengan adanya realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif atau minus sekira Rp2,5 miliar. Sehingga KPPU persis hanya memiliki anggaran hanya untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya," ujar Fanshurullah.

Adapun kegiatan utama KPPU melingkup penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan lainnya. Untuk menyesuaikan diri, KPPU fokus melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan pencegahannya dengan menggunakan media elektronik (termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan).

Juga, menerapkan kebijakan dua hari untuk work from anywhere, pada Senin dan Jumat. Namun tetap menjamin pemberian layanan yang terbaik bagi publik.

Secara khusus KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26.135.104.000 dalam memfasilitasi penyelesaian kasus dan pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU. Serta usulan untuk dapat menggunakan 80 persen dari PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.

Komisi VI DPR RI mendukung kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam catatan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80 persen PNBP yang disetorkan,” ujarnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (80%)