Sentimen
Negatif (99%)
16 Feb 2025 : 06.38
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Tidak semua pelanggaran administratif Pilkada harus PSU

16 Feb 2025 : 06.38 Views 52

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Tidak semua pelanggaran administratif Pilkada harus PSU

Pilkada 2024, foto: Ilustrasi/redaksi elshinta.com. Pakar Kepemiluan: Tidak semua pelanggaran administratif Pilkada harus PSU Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:56 WIB

Elshinta.com - Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu datang ke TPS dengan membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK tanpa menunjukkan KTP elektronik saat pemungutan suara masih dapat dibenarkan secara hukum.

"Saya berpandangan, setelah merujuk semua regulasi yang ada dan alur bagaimana Form Model C Pemberitahuan-KWK tiba di tangan pemilih, maka pemilih tersebut memang berhak untuk memberikan suaranya," kata Titi Anggraini saat dihadirkan sebagai Saksi Ahli dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 14 Februari 2025.

Apalagi, menurutnya, pemilih tersebut memang penduduk di kampung tersebut yang dikenali oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Dengan begitu, kebenaran faktual pemilih tersebut sudah terpenuhi.

"Terlebih petugas KPPS, saksi, dan pengawas di TPS mengenalinya, maka proses itu telah terpenuhi aspek kebenaran faktual, yakni berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang punya hak pilih dan memberikan suaranya satu kali," terangnya.

Titi menjelaskan bahwa alur proses Formulir Model C Pemberitahuan-KWK sangat panjang hingga tiba di tangan pemilih. Pertama, pemilih harus terdaftar di DPT, lalu untuk terdaftar di DPT harus memiliki KTP elektronik.

Kemudian, data tersebut juga dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dengan datang satu per satu ke rumah untuk mempersamakan DPT dan KTP elektronik.

"Setelah itu, untuk memberikan formulir C pemberitahuan pun prosedurnya pemilih harus dicocokan dengan KTP elektronik," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"KPPS yang membolehkan pemilih membawa Form Model C Pemberitahuan-KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU," kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini.

Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat.

"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," terangnya.

"Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (99.8%)