Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2025 : 21.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kendal, Semarang, Tegal

Kasus: Narkoba, Tawuran

Duel Maut di Semarang Menewaskan Pelajar, Bermula Saling Tantang Via Instagram - Halaman all

14 Feb 2025 : 21.58 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Duel Maut di Semarang Menewaskan Pelajar, Bermula Saling Tantang Via Instagram - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan Muhammad Rizki (18), warga Sendang Mulyo, Tembalang, Kota Semarang yang terlibat dalam duel maut di Jalan Barito, depan SMK Dr. Cipto, Semarang Timur, Rabu (12/2/2025) pukul 19.00 WIB.

Rizki terlibat duel menggunakan celurit corbek melawan APW (17), warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara.

Korban APW meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

"Mereka berdua itu sama-sama pelajar SMK, tapi dari sekolah yang berbeda. Mereka saling tantang via Instagram," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).

Syahduddi mengatakan, duel bermula ketika tersangka mengirim pesan lewat DM Instagram kepada korban pada Rabu (12/2) pukul 16.00 WIB.

Pesan tersebut berisi tantangan duel dan korban menerima tantangan itu dan sepakat untuk bertarung.

"Korban dan tersangka berasal dari dua SMK yang sering terlibat tawuran.

Mereka akhirnya janjian untuk berkelahi satu lawan satu," ujarnya.

Keduanya sepakat membawa senjata tajam dan menentukan lokasi duel.

Sepanjang perjalanan ke lokasi, mereka terus berkomunikasi via DM Instagram untuk saling mengabarkan posisi.

Saat tiba di lokasi, korban datang bersama dua temannya, sementara tersangka hanya didampingi satu temannya.

"Sebelum berkelahi, mereka saling mengadu senjata tajam atau 'tos' sebagai tanda setuju pertarungan," lanjutnya.

Perkelahian berlangsung dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, terjadi empat kali adu senjata tajam, salah satunya mengenai jari korban.

Setelah itu, mereka kembali melakukan "tos" senjata dan melanjutkan pertarungan.

Pada tahap kedua, terjadi lagi empat kali sabetan celurit, salah satunya mengenai pinggang kiri korban.

Korban mundur kesakitan, lalu teman-temannya maju untuk menyelamatkannya.

Duel tersebut berlangsung kurang lebih dua menit.

"Tersangka berhenti menyerang korban, lalu bersalaman dengan salah satu teman korban sebagai tanda pertarungan selesai," jelas Syahduddi.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke rumah temannya di Slawi, Kabupaten Tegal.

Namun, polisi berhasil menangkapnya saat kembali ke Semarang, tepatnya di Cepiring, Kendal, Kamis (13/2/2025) pukul 16.00 WIB.

"Keduanya, baik korban maupun tersangka, tidak terindikasi mengonsumsi alkohol atau narkoba saat berkelahi," ungkapnya.

Korban mengalami luka parah di punggung yang menembus paru-paru serta luka sabetan di pinggang kiri.

Korban akhirnya meninggal dunia setelah beberapa jam menjalani perawatan di rumah sakit.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Syahduddi. (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Sentimen: negatif (100%)