Sentimen
2 Perbedaan Prona dan PTSL untuk Bikin Sertifikat Tanah Gratis 2025, Jangan Keliru
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Ada perbedaan antara Prona dan PTSL meskipun keduanya bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat membuat sertifikat tanah pada 2025. Fasilitas dari pemerintah ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sobat PR sudah bisa mengikuti dua program pengajuan sertifikat tanah gratis tersebut sejak 2018. Adapun PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sedangkan Prona yaitu Program Operasi Nasional Agraria.
2 perbedaan Prona dan PTSL
Berikut selengkapnya:
Sasaran
PTSL adalah program pembuatan sertifikat tanah di seluruh Indonesia. Adapun Prona adalah program serupa yang hanya fokus pada masyarakat di daerah tertentu seperti daerah pertanian atau desa miskin. Proses
Bagi yang ingin mengikuti PTSL atau Prona, ketahuilah bahwa keduanya dilaksanakan dengan teknis pelaksanaaan berbeda. Sobat PR perlu mengetahui kebijakan masing-masing daerah terlebih dahulu.Program Prona ini bisa dimanfaatkan bagi yang belum punya sertifikat tanah. Meski begitu, kini program itu dan PTSL sudah digabungkan sehingga masyarakat bisa mengikuti PTSL untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan atas tanah.
2 tujuan program Prona Memberikan jaminan hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah yang sah. Mengurangi potensi sengketa tanah yang terjadi di masyarakat karena tanah yang sudah disertifikasi biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi. Investasi dan pembangunan diharapkan ikut terpacu karena adanya kepastian hukum atas tanah.
Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah
Pilih PTSL atau Prona untuk Sertifikat Tanah Gratis? Simak Beda, Irisan, dan Tahapan Lengkapnya
4 syarat daftar jadi peserta Prona Memiliki tanah yang akan disertifikatkan. Menunjukkan bukti kepemilikan tanah seperti girik, letter C, atau surat keterangan tanah lainnya. Menunjukkan batas tanah yang dimiliki. Membayar biaya administrasi yang relatif murah. 5 tahapan pendaftaran Prona Pemerintah sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai program Prona tersebut Bagi masyarakat yang ingin mengikuti, bisa mendaftarkan diri. Petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan pengukuran tanah dan membuat peta bidang tanah. Petugas melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data tersebut. Setelah semua tahap dilakukan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Demikian perbedaan Prona dan PTSL untuk membuat sertifikat tanah gratis. Ada sejumlah tahapan yang mesti dilakukan masyarakat jika ingin membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (96.6%)