Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: pelecehan seksual
Oknum Guru SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswi, Pelaku Berdalih Wujud 'Kenang-kenangan' Sebelum Kelulusan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus pelecehan seksual.
Seorang guru penjaskes di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, berinisial AF (29), ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap tiga siswinya.
Kasus ini memicu kekhawatiran besar mengenai keamanan siswa di lingkungan sekolah.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, korban PI (17), SR (17), dan SS (17) mengatakan, awalnya korban enggan melapor karena takut.
"Setelah mendapat dukungan, mereka akhirnya berani melapor ke polisi," ujar AKP Tono pada Jumat (14/2/2025).
Pelaku yang juga pembina OSIS dan guru kesiswaan menggunakan taktik manipulatif dengan meminta korban mengambil tasnya, lalu melakukan aksinya di ruangan tertutup.
Dari pengakuan korban, modus ini sudah berlangsung sejak akhir 2024.
Pelaku mencium bibir dan meraba tubuh korban, berdalih sebagai "kenang-kenangan" sebelum kelulusan.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Tono. (*)
Sentimen: negatif (99.9%)