Sentimen
Positif (57%)
14 Feb 2025 : 15.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Lusiana

Lusiana

Ingin Renovasi Masjid, Dodi Romdani Mundur sebagai Kades Sukamulya dan Jadi TKI di Jepang - Halaman all

14 Feb 2025 : 15.58 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Ingin Renovasi Masjid, Dodi Romdani Mundur sebagai Kades Sukamulya dan Jadi TKI di Jepang - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan viral di media sosial, kisah Dodi Romdani yang memutuskan mundur sebagai Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Adapun alasan pengunduran diri itu lantaran Dodi memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.

Ia berangkat ke Jepang pada 2024.

Kini Doni tengah cuti untuk pulang ke kampung halamannya.

Saat ditemui Kompas.com di rumahnya di Desa Sukamulya, Dodi mengungkap alasannya mundur dari jabatan kepala desa.

Alasan utamanya yakni karena kebutuhan ekonomi.

Ia berkeinginan untuk merenovasi masjid di kampung halamannya.

"Insya Allah itikad dan tujuannya baik, saya ingin nambah rezeki, dan saya punya tujuan ingin merehab masjid (di kampungnya)," ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Dodi menjabat sebagai kepala desa hampir 6 tahun.

Namun, seiring berjalannya waktu, kebutuhan ekonominya semakin bertambah.

Karena alasan itu, Dodi berpikir untuk kembali bekerja di Jepang.

"Anak semakin besar, butuh biaya juga," jelasnya.

Dodi menceritakan, ia pernah bekerja di perusahaan pembuat kapal di Jepang pada 2008-2013.

Kebetulan, banyak temannya yang sudah tiga atau empat kali bekerja di Jepang.

Ia pun kembali menjalin komunikasi dan menanyakan apakah ada pekerjaan di sana.

Teman Dodi menyampaikan mantan bosnya dulu ingin bertemu.

"Si bos menanyakan saya, dan ada pekerjaan, sibuk pekerjaan, sehingga saya ditawarkan," terangnya.

Dodi akhirnya bertemu dengan mantan bosnya itu di Bandung. Sehingga, pada 2023 ia ingin berangkat ke Jepang.

Namun, setelah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, Dodi dilarang berangkat pada 2023.

Alasannya, Dodi harus menyelesaikan dulu masa jabatannya sebagai kepala desa.

Saat itu, masa jabatan kepala desa masih 6 tahun, belum 8 tahun.

"Karena jabatan (kades) masih ada setahun lagi. Selesaikan dulu 6 tahun, setelah itu silahkan kalau mau berangkat ke Jepang," kata Dodi.

Kemudian, pada 2024, ada informasi ia diterima di perusahaan perkapalan Jepang.

Ia pun mengajukan pengunduran diri mulai September 2024 hingga Oktober 2024.

"Sambil berjalan waktu, saya proses kepengurusan berangkat ke Jepang. Setelah A1 saya keterima di perusahaan Jepang, saya juga memproses surat pengunduran diri," bebernya.

Gaji Dodi Romdani sebagai Kades

Aturan mengenai gaji yang didapat Kepala Desa Kabupaten Ciamis diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Dalam Pasal 10 dijelaskan mengenai penghasilan tetap yang didapat Kepala Desa di Kabupaten Ciamis.

Merujuk pada hal tersebut, penghasilan tetap Dodi Romdani senilai Rp 3.250.000.

Dodi juga berhak mendapat tunjangan akhir masa jabatan sebagai Kepala Desa Rp 6.000.000.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Candra Nugraha)

Sentimen: positif (57.1%)