Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2025 : 14.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi

14 Feb 2025 : 14.40 Views 49

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi

Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memulai proses penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin atau akta tanah di lahan pagar laut Bekasi , Jawa Barat. “Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya , Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022, penyidik sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri , Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025). Djuhandhani mengatakan, dimulainya proses penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025. Dalam laporan ini, ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik. “Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut. Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. "Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah," ujar Nusron, dilansir siaran pers Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025). "Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," tegasnya. Nusron kemudian menjelaskan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut politisi Golkar itu, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi. "Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar," ujar Nusron. Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar. Di antaranya, 90 hektar milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektar milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)