Sentimen
Positif (99%)
14 Feb 2025 : 11.45

Jakarta Targetkan Pembahasan Aturan Batas Masa Sewa Rusun Kelar Tengah Tahun

14 Feb 2025 : 11.45 Views 14

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta Targetkan Pembahasan Aturan Batas Masa Sewa Rusun Kelar Tengah Tahun

Jakarta -

Wacana pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dikeluhkan banyak penghuni. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menyampaikan wacana pembatasan masih dalam pembahasan.

"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan tahun anggaran 2025," kata Kelik melalui keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Kelik berharap dengan adanya pembatasan, para penghuni bisa termotivasi untuk memiliki hunian sendiri, sehingga taraf hidupnya bisa naik kelas.

"Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir dalam perumahan, sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," ujarnya.

Pembatasan masa tinggal bagi penghuni di rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji oleh DPRKP dalam Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. Kelik menuturkan banyak penghuni yang nyaman tinggal di rusunawa lantaran mendapat fasilitas dan bantuan dari Pemprov Jakarta.

"Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," ucapnya.

Di sisi lain, Kelik mengatakan Pemprov Jakarta terus mengupayakan program prioritas yang lain sehingga porsi anggarannya harus dibagi untuk kebijakan lain. Selain itu, pengelolaan pasca pembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka backlog (selisih antara jumlah rumah yang sudah dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat) kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021. Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mengkaji pembatasan masa tinggal di Rusunawa lantaran tunggakan mencapai Rp 95,5 miliar. Sejumlah warga di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan, mengaku tak setuju dengan kebijakan itu.

(dek/dnu)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Sentimen: positif (99.9%)