Sentimen
OJK Terbitkan 9 Peraturan Baru untuk Industri PVML, Ini Daftarnya
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan sembilan Peraturan OJK (POJK) bidang Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Aturan ini bertujuan untuk menciptakan industri PVML yang lebih sehat serta melindungi kepentingan konsumen.
Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman menyatakan, sembilan POJK baru ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK.
"OJK telah menerbitkan total 12 POJK bidang PVML, dengan sembilan di antaranya dirilis pada akhir 2024," ujar Agusman dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Berikut adalah sembilan POJK yang telah diterbitkan OJK bidang PVML:
1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML
5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML
6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML
9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Selain itu, OJK juga menyosialisasikan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga PVML.
"Selain menyebarluaskan informasi regulasi kepada industri, acara sosialisasi peraturan PVML ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai arah kebijakan sektor PVML ke depan," pungkas Agusman terkait peraturan OJK bidang PVML.
Sentimen: netral (87.7%)