Sentimen
Positif (99%)
14 Feb 2025 : 07.41

Perbedaan Prona dan PTSL untuk Urus Sertifikat Tanah Gratis 2025

14 Feb 2025 : 07.41 Views 36

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perbedaan Prona dan PTSL untuk Urus Sertifikat Tanah Gratis 2025

PIKIRAN RKAYAT - Sertifikat Tanah Gratis adalah langkah pemerintah memberi kepastian hukum untuk masyarakat soal kepemilikan tanah tanpa biaya. Programnya dilakukan secara serentak di semua daerah Indonesia, memastikan setiap bidang memperoleh sertifikat tanah resmi.

Sejak mulai diterapkan tahun 2018, Sertifikat Tanah Gratis membantu jutaan masyarakat mendapat sertifikat tanah secara cuma-cuma.

Merskipun Prona dan PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis, terdapat sejumlah perbedaan utama.

Perbedaan Prona dan PTSL

Tanah

Prona hanya mengukur tanah yang telah terdaftar. Sementara PTSL mencakup semua bidang tanah dalam satu wilayah.

Sistem Kerja

PTSL mempunyai sistem kerja yang lebih menyeluruh dan berbasis wilayah. Sedangkan Prona tak memiliki pendekatan sistematis.

Urus Sertifikat Tanah Gratis yang Mana?

Saat ini, Prona sudah digabung dengan PTSL, sehingga masyarakat cukup mengikuti PTSL guna mendapat sertifikat tanah.

PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berskala nasional yang diselenggarakan Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tujuannya mengurangi konflik kepemilikan dan meningkatkan kesejahteraan dengan memberi dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah.

PTSL memberi kemudahan untuk masyarakat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya besar, dan kepastian hukum atas tanahnya.

Masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Walaupun masih ada biaya tambahan, program ini tetap menjadi solusi terbaik yang ingin mengamankan hak atas tanahnya.

Manfaat Program PTSL

1. Menjamin kepastian hukum: Kepemilikan sertifikat tanah memberi dasar hukum yang jelas untuk pemiliknya.
2. Mencegah konflik tanah: Perselisihan kepemilikan bisa diminimalkan gengan adanya sertifikat tanah.
3. Mempermudah akses kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan ketika mengajukan pinjaman bank.
4. Mendukung pembangunan: Data kepemilikan tanah yang valid membantu pemerintah merencanakan tata ruang dan pembangunan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.8%)