Sentimen
Positif (78%)
13 Feb 2025 : 19.03

Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2025 secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya

13 Feb 2025 : 19.03 Views 22

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2025 secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya

PIKIRAN RAKYAT - Setiap wajib pajak di Indonesia yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online wajib memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan memiliki EFIN, Sobat PR dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan secara online, mulai dari pelaporan SPT tahunan, pembayaran pajak, hingga pengecekan status pajak.

Berikut adalah cara mendapatkan EFIN secara online dengan mudah dan cepat untuk kebutuhan lapor SPT Tahunan 2025, lengkap dengan persyaratan mendapatkannya, hingga aktivitasi EFIN setelah diterima.

Persyaratan Mendapatkan EFIN Online

1. Wajib Pajak Pribadi

KTP (untuk WNI) atau Paspor & KITAS/KITAP (untuk WNA) NPWP Alamat email dan nomor HP aktif

2. Wajib Pajak Badan

NPWP Badan KTP pengurus perusahaan Surat kuasa (jika diwakilkan) Cara Mendapatkan EFIN secara Online

EFIN salah satu aspek penting bagi wajib lapor baik pribadi maupun badan untuk lapor SPT tahunan 2025.

1. Email Kantor Pajak

Unduh formulir permohonan EFIN di situs resmi DJP (www.pajak.go.id). Isi formulir dengan lengkap dan benar. Scan atau foto formulir yang telah ditandatangani serta dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP. Kirimkan permohonan melalui email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili NPWP. Tunggu balasan dari petugas pajak yang akan mengirimkan EFIN ke email.

2. Kring Pajak 1500200

Hubungi Kring Pajak 1500200 pada jam kerja. Sampaikan permohonan aktivasi EFIN kepada petugas. Petugas akan memverifikasi identitas. Setelah verifikasi berhasil, EFIN akan dikirimkan melalui email.

3. DJP Online atau Aplikasi M-Pajak

Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Pilih menu Lupa EFIN jika sudah pernah mendaftar namun lupa nomor EFIN. Masukkan NPWP, email, dan nomor HP yang terdaftar. Sistem akan mengirimkan EFIN ke email. Aktivasi EFIN Setelah Diterima

Setelah mendapatkan EFIN, Sobat PR harus mengaktifkannya dengan langkah ini. Pertama login ke DJP online, kemudian masukkan NPWP dan EFIN untuk reset password, lalu buat password baru dan simpan. Setelah semua langkah telah dilakukan maka EFIN siap digunakan untuk lapor SPT tahun 2025.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (78%)