Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Kediri
Kasus: pembunuhan
Kronologi Pembunuhan Gadis di Jombang: Dirudapaksa Tiga Pemuda lalu Dibuang ke Sungai hingga Tewas - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Aparat Polres Jombang mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial PRA (18).
Jasad PRA ditemukan di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
PRA adalah seorang wanita asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Tiga pelaku sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendara, pada sesi jumpa pers di Mapolres Jombang, pada Kamis (13/2/2025).
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Yaitu:
AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
AT (18)
LI (32)
AT dan LI adalah warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Menurut AKP Margono, AP adalah pacar dari PRA.
“Salah seorang pelaku memang memiliki hubungan dengan korban,” ujarnya.
Kronologi
Kasus ini berawal pada saat AP dan PRA berkenalan.
Pada Senin (10/2/2025), AP mengajak bertemu korban.
Korban dan pacarnya ini, sebenarnya baru kenal, kemudian mereka berdua berjanjian untuk bertemu.
Keduanya lalu bertemu di Mojowangi Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, sebelum akhirnya AP mengajak korban ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke salah satu rumah pelaku yakni AT.
"Pacar dari korban ini, mengajak korban ke rumah salah satu rumah pelaku, yakni AT. Setelah itu, korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu AP dan AT pergi keluar untuk membeli minuman keras, kemudian mereka pergi ke daerah Kunjang, Kabupaten Kediri," ujar Margono.
Setelah pergi membeli minuman keras, AP dan AT kembali dan menemui korban yang masih berada di rumah AT.
Setelah sampai di rumah, ada LI juga yang menunggu dan ketiganya sempat minum-minum terlebih dahulu.
Seusai minum-minum itu, korban diajak ke daerah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Saat menuju ke sawah itu, AP dan LI berboncengan tiga dengan korban PRA.
"AT ini melihat dari belakang, karena mengikuti dari belakang," imbuh Margono.
Tiba di sawah itulah aksi tak terpuji ketiga pelaku ini dimulai. Ketiganya merudapaksa korban PRA di sawah tersebut, bahkan sempat memukuli korban.
Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan.
Namun, tiga pelaku tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama.
Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing, ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki korban dan ada yang melakukan persetubuhan dan dilakukan bergiliran.
"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut, sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," ungkap Margono.
Setelah dilakukan rudapaksa secara bergilir, karena kondisi korban sudah tidak berdaya maka dari pelaku utama, AP dan LI membawa korban PRA ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan langsung membuang korban ke sungai tersebut.
Salah seorang pelaku, AT ini juga melihat saat kedua pelaku membuang korban ke sungai di daerah Desa Godong.
Saat dibuang di sungai, korban masih hidup namun dalam kondisi lemas, dan akhirnya meninggal karena tenggelam.
Sampai akhirnya pada Selasa (11/2/2024), jasad gadis muda ini ditemukan di sungai Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
"Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak. Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban," beber Margono.
Motor yang dirampas para pelaku dijual dengan harga Rp 2.200.000. Dan sebanyak Rp 800.000 sudah digunakan untuk keperluan ketiga pelaku.
"Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali," pungkas Margono.
Kini, ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 339, 338 dengan hukuman kurang seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sentimen: negatif (100%)