Sentimen
Negatif (99%)
13 Feb 2025 : 14.39
Informasi Tambahan

BUMN: PT Jasa Marga

Kab/Kota: Bogor, Sukabumi

Kasus: kecelakaan

Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akui Rem Truknya Tak Berfungsi - Halaman all

13 Feb 2025 : 14.39 Views 22

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akui Rem Truknya Tak Berfungsi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, sopir tersebut membuat pengakuan bahwa truk yang dikendarainya mengalami rem blong atau tidak berfungsi.

Akibatnya, Bendi Wijaya menabrak kendaraan di Gerbang Tol Ciawi 2 dan menewaskan delapan orang sekaligus.

“Remnya tidak berfungsi kalau pengakuan sopir,” ucap Santi Marintan saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (13/2/2025).

Kendati demikian, Santi masih belum menyebutkan sejak dari mana rem truk yang dikendarai Bendi tak berfungsi.

“Mohon waktu ya. Soalnya itu sudah masuk ke materi penyidikan,” terang Santi.

Adapun sebelum memeriksa Bendi, polisi terlebih dahulu memeriksa beberapa kamera CCTV.

Bahkan, rekaman CCTV yang diperiksa sampai empat kilometer sebelum lokasi kejadian atau dari km 45.

Di mana lokasi kecelakaan ini berada di km 41.

“Kemarin kita fokus di Gerbang Tol Ciawi 2, nanti kita akan mundur lagi melalui penelusuran CCTV dari Jasa Marga."

"Saat ini kita sampai ke KM 45,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano, kepada wartawan di Unit Laka Lantas Ciawi, Kamis.

Setelah di Km 45, polisi memeriksa mulai dari kendaraan ini berangkat hingga masuk ke Gerbang Tol Ciawi.

“Bahwa kendaraan ini berangkat dari pull-nya di wilayah Sukabumi."

"Nah ini kita lihat dari jam berapa dia dari sana berangkatnya, kemudian bagaimana tingkah laku pengemudi sepanjang perjalanan,” ujarnya.

Bendi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi Wijaya langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” tutur AKP Santi Marintan.

Ia disangkakan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bendi Wijaya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Serta denda 24 juta rupiah,” ucap Santi.

Sebelumnya, Bendi Wijaya mulai diperiksa oleh polisi di Mako Polresta Bogor sejak Selasa (11/2/2025).

Ia diperiksa setelah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Tersangka Kecelekaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Ternyata Rem Tidak Berfungsi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sentimen: negatif (99.8%)