Sentimen
Negatif (100%)
12 Feb 2025 : 22.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati, Purwodadi

Kasus: kekerasan seksual

Siswi SMA di Grobogan Diperkosa dan Divideokan di Hotel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Regional 12 Februari 2025

12 Feb 2025 : 22.13 Views 22

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Siswi SMA di Grobogan Diperkosa dan Divideokan di Hotel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Februari 2025

Siswi SMA di Grobogan Diperkosa dan Divideokan di Hotel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tim Redaksi   GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah menetapkan 4 remaja pria sebagai tersangka kasus pemerkosaan siswi SMA, NT (14). Sebelumnya pelajar kelas X asal Kecamatan Brati itu dilaporkan telah dirudapaksa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi. Perbuatan bejat itu pun divideokan oleh para pelaku. Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, keempat tersangka yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16), warga Kecamatan Sukolilo, Pati. Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan teman satu sekolah korban di SMA swasta di Grobogan. Menurut Yusuf, penyelesaian perkara keempat anak yang berkonflik dengan hukum ini akan diproses merujuk Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Keempatnya sudah kami tetapkan tersangka tentunya sesuai mekanisme beracara karena tersangka adalah anak di bawah umur," kata Yusuf saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). Kasus pemerkosaan ini dilaporkan pada 18 November lalu hingga kemudian penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan memeriksa 12 saksi.  Dari enam remaja pria yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban , penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan empat tersangka. Penetapan keempat tersangka ini, kata Yusuf, sudah berdasarkan dua alat bukti sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka dijerat pasal sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, penetapan tersangka hanya 4 orang. Pengungkapan ini melalui petunjuk CCTV di hotel, tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi," ujar Yusuf. Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menambahkan, berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap NT untuk tahap 1 telah dilimpahkan ke Kejari Grobogan pada Senin (10/2/2025).  "Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti. Kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung," Danang berujar penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati. "Sebagai bagian dari komitmen dalam menangani kasus ini, kami telah mengambil berbagai langkah hukum dan pendampingan. Di antaranya mengajukan permohonan asesmen ke Swatantra Grobogan, mengajukan penelitian sosial melalui pekerja sosial Kementerian Sosial," tutur Danang. Diperkosa dan direkam Untuk diketahui, NT siswi SMA di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengalami trauma berat setelah diduga diperkosa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi. Gadis berusia 14 tahun itu dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah remaja pria. "Pelakunya diduga ada enam orang atau bahkan lebih. Usia para pelaku sekitar 16-17 tahunan dan semuanya warga Sukolilo, Pati," kata Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/11/2024). Menurut Endang, insiden memilukan yang merenggut keperawanan warga Grobogan itu berlangsung pada pertengahan Oktober lalu. Siang nahas itu, korban diajak bertemu oleh salah seorang terduga pelaku yang sudah lama mengenalnya. Korban selanjutnya dijemput dengan mengendarai sepeda motor. Bujuk rayunya, korban hendak ditraktir makan namun belakangan korban justru dipaksa masuk ke kamar hotel yang sudah disewa terduga pelaku. Celaka, beberapa saat kemudian terduga pelaku lainnya mulai berdatangan. "Nah, di kamar hotel itu korban dicekoki minuman keras yang diduga sudah dicampuri obat tidur," ujar Endang. Korban yang sudah tak berdaya akibat pengaruh miras oplosan itu lantas ditelanjangi dan digilir secara bergantian oleh para terduga pelaku. Ironis, perbuatan biadab itu bahkan direkam beberapa remaja pria itu menggunakan kamera smartphone. Menjelang Subuh, korban yang syok dan meringis kesakitan langsung diantarkan pulang oleh terduga pelaku utama. "Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan," ungkap Endang. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)