Sentimen
Negatif (99%)
12 Feb 2025 : 20.48

Peras Korban Rp30 juta, Enam Wartawan Gadungan Ini Diringkus Polisi

12 Feb 2025 : 20.48 Views 26

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Peras Korban Rp30 juta, Enam Wartawan Gadungan Ini Diringkus Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Enam orang wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan pelanggaran Undang-Undang berhasil ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025 mengungkapkan inisial keenam pelaku tersebut, yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) ditangkap Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile.

Keenam pelaku tersebut ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda, yaitu pada Jumat, 7 Februari dan Sabtu, 8 Februari 2025.

Kata Ade Ary, penangkapan keenam pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian olah TKP (tempat kejadian perkara), observasi terhadap saksi di sekitar TKP dan menelusuri melalui kamera CCTV di jalur keluar masuk pelaku.

Kronologi Kejadian

Pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu korban yang berinisial SA tiba di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Pusat untuk berjumpa dengan seorang wanita berinisial D.

Setelah itu, keduanya pun keluar hotel dan menuju sebuah kendaraan, SA pun diketahui menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tidak jauh dari hotel.

Selanjutnya SA menuju orang tuanya dan ketika memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba datang seorang wanita yang diikuti beberapa orang lainnya.

Diketahui bahwa mereka mengaku sebagai wartawan di awak media dan mengancam SA bahwa akan memviralkan kejadian di hotel apabila SA tidak menyerahkan sejumlah uang.

Para pelaku pun memberikan dokumentasi foto nomor polisi kendaraan SA yang berada di dalam garasi hotel. Para pelaku tersebut menduga SA yang diketahui berprofesi sebagai jaksa lalu meminta sejumlah uang pada SA sebanyak Rp30 juta.

Setelah menerima sejumlah uang tersebut dari SA, para pelaku pun pergi meninggalkan korban.

Ade Ary pun mengatakan bahwa pihak polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga buah kartu tanda pengenal pers, enam buah KTP, rekaman CCTV dan tujuh ponsel milik pelaku.

Dia pun menyampaikan, keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (99.5%)