Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Prona atau PTSL untuk Urus Sertifikat Tanah Gratis?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Program Prona dan PTSL adalah dua program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Keduanya memiliki tujuan yang sama, namun memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya.
Apa Itu Prona dan PTSL?
Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria)
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Prona lebih fokus pada pendekatan individual, di mana masyarakat secara mandiri mengajukan permohonan sertifikat tanah.
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Program ini memiliki pendekatan yang lebih sistematis dan menyeluruh. PTSL dilakukan secara serentak di suatu wilayah tertentu, sehingga seluruh bidang tanah dalam wilayah tersebut didaftarkan dan disertifikatkan.
Perbedaan Prona dan PTSL
- Pendekatan
Prona: Individual
PTSL: Sistematis dan menyeluruh
- Sasaran
Prona: Masyarakat yang mengajukan permohonan
PTSL: Seluruh bidang tanah dalam suatu wilayah
- Proses
Prona: Lebih lama dan kompleks
PTSL: Lebih cepat dan efisien
- Biaya
Prona: Ada biaya administrasi yang ditanggung oleh pemohon
PTSL: Biaya umumnya ditanggung oleh pemerintah
Ilustrasi sertifikat tanah gratis, simak cara mengadukan masalah saat mengajukan sertifikat tersebut. ANTARA/HO-PLN
Mana yang Lebih Baik, Prona atau PTSL?
Pilihan antara Prona dan PTSL tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Jika Anda membutuhkan sertifikat tanah segera, PTSL mungkin lebih cocok karena prosesnya lebih cepat.
- Jika wilayah Anda sudah menjalankan program PTSL, maka Anda bisa memanfaatkan program tersebut.
- Jika tanah Anda sudah terukur dan memiliki batas yang jelas, maka Anda bisa mengikuti program Prona.
Penting untuk diketahui, program Prona saat ini sudah mulai digantikan oleh program PTSL. Hal ini karena PTSL dianggap lebih efektif dan efisien dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Mari kita sama-sama mendukung program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (88.9%)