Sentimen
Apa Itu Prona, Apakah Sama degan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Selain Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ada program lain yang juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, yaitu Program Operasi Nasional Agraria (Prona).
Apa Itu Prona?
Prona merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.
Program ini dilakukan secara massal dan terintegrasi, mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat.
Tujuan Program Prona
Tujuan utama dari program Prona adalah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakatt memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan tanahnya.
Tanah yang sudah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Program Prona diharapkan dapat mengurangi sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, diharapkan dapat mendorong investasi dan pembangunan di berbagai sektor.
Ilustrasi sertifikat tanah PTSL, simak penjelasan apa itu PTSL untuk membantu masyarakat membuat sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Setkab.go.id
Syarat Menjadi Peserta Prona
Untuk mengikuti program Prona, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Peserta harus memiliki tanah yang ingin disertifikatkan.
- Peserta harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah, seperti girik, letter C, atau surat keterangan tanah lainnya.
- Peserta harus dapat menunjukkan batas-batas tanah yang dimilikinya.
- Meskipun program Prona bersifat gratis, namun peserta tetap diwajibkan membayar biaya administrasi yang relatif murah.
Tahapan Program Prona
Proses pendaftaran tanah melalui program Prona umumnya melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program Prona.
- Masyarakat yang berminat mengikuti program Prona mendaftarkan diri.
- Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan pembuatan peta bidang tanah.
- Data yang telah dikumpulkan diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
- Setelah semua proses selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan.
Perbedaan Prona dan PTSL
Meskipun sama-sama bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat, namun ada beberapa perbedaan antara program Prona dan PTSL, yaitu:
1. Sasaran: Prona lebih fokus pada masyarakat di daerah tertentu, seperti desa miskin atau daerah pertanian, sedangkan PTSL dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah.
2. Proses: Proses pelaksanaan Prona dan PTSL mungkin berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Untuk itu, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera manfaatkan program Prona untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda.
Namun diketahui, saat ini Program Pendaftaran Tanah Nasional (Prona) sudah digabungkan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masyarakat dapat mengikuti PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Prona dan PTSL sama-sama bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.
Program PTSL dan Prona dapat membantu terhindar dari masalah hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti masalah sengketa tanah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (98.8%)