Sentimen
Negatif (80%)
12 Feb 2025 : 06.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Institusi: UIN

Kab/Kota: bandung, Gunung

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Dirjen Migas Dinonaktifkan Meski Belum Sebulan Menjabat, Ada Apa?

12 Feb 2025 : 06.40 Views 23

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dirjen Migas Dinonaktifkan Meski Belum Sebulan Menjabat, Ada Apa?

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membenarkan penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar yang berlaku sejak Senin 10 Februari 2025.

"Iya, penonaktifan (Dirjen Migas Achmad Muchtasyar) per kemarin sore (Senin, 10 Februari 2025)," kata Wamen ESDM ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia mengatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut setelah adanya evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM.

"Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal, itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Wamen ESDM mengungkapkan bahwa proses evaluasi tengah berlangsung dan akan melibatkan peninjauan secara independen terhadap aspek hukum yang terkait dengan jabatan tersebut.

"Jadi itu untuk kita lebih independen, untuk melihat itu proses hukum," kata dia.
Namun, Yuliot tidak menjelaskan lebih banyak mengenai masalah atau isu yang akhirnya menyebabkan penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisinya.

"Ini permasalahan lagi dalam evaluasi," tutur Yuliot singkat.

Diketahui, Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM dilantik pada Kamis, 16 Januari 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Artinya, belum genap satu bulan Achmad Muchtasyar menjabat sebagai Dirjen.

"Ya (Dirjen Migas menjabat) kurang sebulan," kata Wamen ESDM sembari meninggalkan awak media yang melakukan door stop.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.

Kejagung Menggeledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

“Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Harli mengungkapkan penggeledahan dilakukan pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB yang merupakan salah satu tahapan dari penyidikan umum terkait kasus ini.

“Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Harli mengatakan bahwa dalam prosesnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.

Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.

“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.

Kemudian, nantinya barang bukti yang disita tersebut akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.***(Siti Riyani Novrianti_UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (80%)